Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mati Listrik Berhari-hari di Bekasi, Bogor, Depok, PLN Buka-bukaan soal Kompensasi yang Bisa Didapat Pelanggan

        Mati Listrik Berhari-hari di Bekasi, Bogor, Depok, PLN Buka-bukaan soal Kompensasi yang Bisa Didapat Pelanggan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluhan warga Bekasi, Bogor, dan Depok soal pemadaman listrik yang berlangsung beberapa hari terakhir akhirnya direspons PLN. Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang melumpuhkan aktivitas rumah tangga, pekerjaan, hingga usaha rumahan warga.

        "PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas," ujar Nurmalitasari.

        Pemulihan listrik di setiap lokasi tidak bisa dipastikan waktunya secara seragam. PLN saat ini masih melakukan pemeliharaan jaringan dengan tingkat kerumitan yang berbeda-beda di lapangan.

        "Durasi pemulihannya dapat berbeda-beda pada setiap lokasi, bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan," kata dia.

        Bagi pelanggan yang dirugikan, ternyata ada hak kompensasi yang bisa diklaim. Nurmalitasari menegaskan PLN mengacu pada regulasi resmi Kementerian ESDM soal tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

        "Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," ujarnya.

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh ganti rugi jika pemadaman disebabkan kesalahan atau kelalaian dari pihak PLN. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik.

        Pasal 6 ayat (1) aturan tersebut mewajibkan PLN memberikan pengurangan tagihan jika realisasi mutu pelayanan melampaui batas yang ditentukan. Indikatornya meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, hingga waktu koreksi kesalahan rekening.

        Besaran kompensasi pun sudah diatur secara rinci. Pelanggan nonsubsidi berhak mendapat pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban, sementara pelanggan subsidi mendapat 20 persen.

        Baca Juga: PLN Minta Maaf Usai Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jawa, Sistem Kelistrikan Diklaim Sudah Terkendali

        Pelanggan listrik prabayar juga tidak ketinggalan. Kompensasi mereka disetarakan dengan pelanggan reguler yang memiliki daya tersambung sama, dan akan diperhitungkan pada pembelian token atau tagihan bulan berikutnya.

        Bagi pelanggan yang ingin informasi lebih lanjut, PLN membuka kanal komunikasi resmi. "Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami mengimbau pelanggan menghubungi Contact Center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile," kata Nurmalitasari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: