Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

        Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

        Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset sekaligus memasang segel pengamanan.

        "Kedatangan kami untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan menyegelnya agar tidak berpindah tangan," ujar Syarief.

        Syarief menjelaskan penyegelan tidak hanya dilakukan di gudang Sentul. Kejagung akan melakukan pengecekan dan pengamanan aset secara bertahap di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut, termasuk gudang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

        "Iya, pengecekan dan penyegelan ini akan dilakukan bertahap," katanya.

        Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 21.801 unit motor listrik yang pengadaannya telah dibayarkan penuh oleh BGN. Namun sebagian besar kendaraan tersebut masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada penerima manfaat program.

        "Sampai sekarang motor-motor itu masih tertahan di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil saja yang sudah sampai ke tujuan, seperti di tengah masyarakat atau posko dapur-dapur umum program MBG," kata Syarief.

        Meski telah disegel, status kendaraan tersebut belum disita karena penyidik masih melakukan pendalaman dokumen dan pencocokan data.

        Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.

        Penyidik menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga dan menunjuk vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan.

        Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun diketahui dikerjakan oleh PT YAT. Dalam penyidikan, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek.

        Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN, antara lain 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga mengalami penggelembungan harga serta tidak sesuai ketentuan pengadaan.

        Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset guna memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: