Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Minta Draf Segera Diserahkan

        MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Minta Draf Segera Diserahkan Kredit Foto: Unsplash/Raphael Renter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

        Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta MUI segera menyerahkan draf beserta naskah akademiknya agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

        Saan mengatakan DPR terbuka terhadap setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk usulan RUU yang tengah dipersiapkan MUI.

        "Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026) dikutip dari ANTARA.

        Ia menjelaskan setiap usulan pembentukan undang-undang akan dipelajari melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, MUI perlu menyampaikan draf dan naskah akademik RUU tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.

        "Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," ujarnya.

        Menurut Saan, pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi yang diajukan. DPR akan menilai apakah materi yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Buntut Aturan Ekstremis Putin, Pemilik Bar di Rusia Dihukum 7 Tahun Penjara Karena LGBT!

        Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan penyusunan RUU Pidana LGBT dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

        Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait persoalan tersebut. Draf RUU beserta naskah akademik yang saat ini sedang disusun akan menjadi dasar bagi MUI untuk mengusulkan RUU Pidana LGBT masuk ke dalam Prolegnas DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: