Selain ke Pihak Tertentu, Jokowi Enggak Akan Mau Tunjukkan Ijazahnya ke Publik
Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kliennya tidak berkewajiban memperlihatkan ijazah kepada publik ataupun kepada pihak penggugat dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
Sikap Jokowi tersebut menjadi salah satu alasan utama gagalnya proses mediasi dalam gugatan yang diajukan advokat sekaligus alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.
Baca Juga: Diungkap Purbaya, Harga Pertamax Bakal Segera Turun Pelan-Pelan di Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya secara tegas menolak tuntutan agar ijazah asli diperlihatkan kepada publik karena penggugat dinilai tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta dokumen tersebut.
"Oleh karena yang bersangkutan bukan sebagai pihak yang diberi otoritas hukum sebagaimana layaknya aparat penegak hukum, maka kami menolak atas segala tuntutan yang diajukan oleh penggugat agar beliau memperlihatkan kepada publik terkait dengan ijazah yang dimiliki," ujar Irpan, dikutip Jumat (3/7).
Menurutnya, kepemilikan ijazah merupakan hak pribadi yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Jokowi, selain menolak tuntutan mengenai ijazah, juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.
"Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," kata Irpan.
Karena tidak tercapai titik temu dalam mediasi, hakim mediator akhirnya menyatakan proses tersebut deadlock dan mengembalikan perkara kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sidang kemudian langsung memasuki agenda pembacaan gugatan. Selanjutnya, proses jawab-menjawab antara penggugat, tergugat dan turut tergugat akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court.
Baca Juga: Amerika Serikat Klaim Minyak Iran Kini Hanya Dibeli Satu Negara di Dunia
Setelah seluruh jawaban disampaikan, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam tahapan tersebut, penggugat akan memperoleh kesempatan pertama untuk menghadirkan alat bukti sebelum majelis hakim memeriksa bukti dari pihak tergugat dan pihak terkait lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: