Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons santai laporan sejumlah organisasi pers yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya. Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Hotman menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan memastikan akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
"Don't worry lah. Don't worry," ujar Hotman saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, Kamis (23/7/2026).
Hotman menepis anggapan bahwa ucapannya dalam wawancara cegat ditujukan kepada profesi atau lembaga pers. Menurutnya, pernyataan bernada keras itu hanya ditujukan kepada seorang individu yang terus mengajukan pertanyaan serupa.
"Gue bilang sama saja dengan 'otak elu'. 'Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu?' Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan telah menghalangi kerja jurnalistik. Menurut Hotman, wartawan yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya dan menyelesaikan proses wawancara.
"Enggak menghalangi, kok. Orangnya ada. Justru dia sudah nungguin empat jam dan omongannya tetap terekam," katanya.
Tak hanya itu, Hotman mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan organisasi pers. Ia menilai ucapannya yang menggunakan kata "lu" jelas mengarah kepada individu, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai serangan terhadap institusi pers.
"Kejauhan dan tidak punya legal standing. Kalimat saya kan 'lu', artinya perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," ujarnya.
Hotman bahkan menilai ada pihak yang berusaha menggiring opini agar pernyataannya seolah-olah menyerang organisasi wartawan.
"Dia maunya aku jawab yang rada-rada menyindir institusi, makanya dipancing terus. Kalian wartawan itu kan suka aneh-aneh," selorohnya.
Baca Juga: Diminta Bertahan Beberapa Hari, Ini Alasan Hotman Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah
Meski menilai laporan tersebut tidak berdasar, Hotman menegaskan tetap menghormati proses penegakan hukum. Ia memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian apabila diperlukan.
"Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh, gue kan taat hukum. Gitu saja ya, jadi enggak ada masalah," pungkasnya.
Pelaporan terhadap Hotman bermula dari percekcokan saat wawancara cegat usai sebuah agenda hukum. Sejumlah asosiasi pers menilai pernyataannya melanggar etika komunikasi dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: