Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Ahmad Khozinudin: Ternyata Tidak Semua Pahlawan...

        Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Ahmad Khozinudin: Ternyata Tidak Semua Pahlawan... Kredit Foto: Youtube Channel Ahmad Khozinudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai berakhir tanpa memberikan jawaban mengenai substansi perkara setelah pengadilan mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

        Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) Ahmad Khozinudin mengatakan putusan sela majelis hakim membuat proses persidangan berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian yang selama ini dinantikan berbagai pihak.

        Baca Juga: Di Balik Sudaryono Jadi Kepala BGN: Sebenarnya Banyak yang Ingin Pengganti Nanik S Deyang Adalah...

        Khozinudin mengaku awalnya berharap persidangan dapat berlanjut hingga pokok perkara diperiksa sehingga isu mengenai keabsahan ijazah mantan presiden itu dapat diuji melalui mekanisme hukum.

        "Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin, dikutip Jumat (24/7/2026).

        Ia kemudian menyimpulkan bahwa perkara tersebut pada akhirnya berakhir tanpa memberikan kepastian mengenai isu yang menjadi perdebatan publik.

        "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini," lanjutnya.

        Menurut Khozinudin, apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok, pengadilan berpotensi menghadirkan berbagai alat bukti, saksi hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk Joko Widodo atau Jokowi. Namun, skenario tersebut tidak terjadi setelah majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

        "Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

        Menurut dia, tujuan utama dari rangkaian proses hukum tersebut semestinya adalah memberikan kepastian melalui pembuktian di pengadilan mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

        Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan dari pihak terdakwa diterima sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

        "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

        Baca Juga: Ada Skenario Politik di Balik Suksesnya Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi: 2 Minggu Lalu...

        Berdasarkan putusan tersebut, pemeriksaan perkara berhenti pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan substansi perkara. Secara hukum, putusan itu berkaitan dengan penilaian terhadap surat dakwaan, bukan merupakan pemeriksaan ataupun penilaian atas pokok perkara mengenai Kasus Ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: