Eks Wamenkumham Tak Setuju Posisi Duduk Gibran Disejajarkan Menteri, 'Kalau Memecat dari Wapres Saya Setuju'
Kredit Foto: Ist
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mengaku membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memberi masukan konstitusional.
"Terutama untuk dua isu: Konstitusi dan Korupsi," kata Denny menyampaikan dalam surat terbukanya.
"Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden," jelasnya.
Ia mengaku sengaja membahas posisi Gibran karena pada Senin 20 Juli 2026, ada satu momen yang sudah ramai diperbincangkan publik. Di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Wakil Presiden Gibran duduk di bawah, sejajar dan bersebelahan dengan para Menko. Bukan di samping Presiden Prabowo.
"Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting. Saya tidak tahu, apakah Bapak menyadarinya? Apakah itu atas arahan Bapak Presiden, atau inisiatif dari tim protokoler Istana, entah atas arahan siapa?," jelasnya.
Tapi tindakan itu sebenarnya, lanjut Denny punya makna dan konsekwensi protokoler ketatanegaraan yang serius.
"Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, bukan semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi," pungkasnya.
Begini penjelasan lengkap dari Denny yang juga mantan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada:
"Aturan protokoler untuk pejabat setingkat Presiden dan Wakil Presiden bukan semata soal teknis, tetapi adalah aturan bernegara yang harus dihormati. Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional. Karena itu, dalam acara-acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet paripurna, duduknya harus selalu sejajar dan berdampingan. Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar. Misalnya, kalau acara di MPR, Presiden dan Wakil Presiden duduknya tidak persis bersebelahan, tapi yang pasti sejajar.
Karena kesejajaran itu punya makna konstitusi yang mendalam. Presiden sejajar di sebelah kanan Wakil Presiden. Jangankan lebih tinggi posisi duduknya, lebih maju ke depan saja tidak.
Maka mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara. Apalagi, bukan hanya tidak didudukkan sejajar dengan Presiden, tetapi justru diposisikan sejajar dengan para Menko, maka kesalahan protokoler konstitusionalnya menjadi berlapis-lapis," pungkasnya.
"Mungkin ada yang berpandangan, itu hal kecil, yang tidak perlu dibesarkan. Keliru! Bernegara itu ada aturan mainnya, ada hukumnya, ada konstitusinya. Seorang Presiden mengangkat sumpah untuk menjalankan konstitusi dan hukum dengan selurus-lurusnya. Sumpah konstitusi itu bukan narasi tanpa makna. Sumpah itu mempunyai bobot sakral-konstitusional yang harus dijaga dan dihormati.
Kecuali, Bapak Presiden memang punya maksud lain dengan menurunkan posisi duduk Wakil Presiden menjadi sejajar Menko. Sebagai tindakan yuridis-konstitusional itu tidak boleh. Tetapi, sebagai sebagai tindakan politis-moral, itu boleh-boleh saja, bahkan saya setuju," jelasnya.
"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita.
Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya.
Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat