Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Stimulus Baru! Impor MRO dan LPG Kini Bebas Bea Masuk

        Stimulus Baru! Impor MRO dan LPG Kini Bebas Bea Masuk Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi memberikan tarif Bea Masuk sebesar 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 guna menekan biaya produksi dan memperkuat daya saing industri nasional.

        Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi. Dengan insentif fiskal tersebut, pemerintah berharap dunia usaha memiliki ruang lebih besar untuk menjaga aktivitas bisnis, meningkatkan efisiensi, serta memperluas investasi.

        Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, fasilitas tarif Bea Masuk 0% diberikan bagi impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan dan perbaikan pesawat oleh industri MRO.

        Melalui kebijakan ini, biaya operasional perusahaan MRO diharapkan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif sekaligus memperkuat industri pendukung sektor penerbangan nasional.

        Selain industri MRO, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Insentif tersebut diharapkan mampu menurunkan biaya produksi industri petrokimia yang selanjutnya berdampak pada berbagai sektor manufaktur yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

        PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas tarif Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

        Pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang dan bahan untuk kegiatan usahanya.

        Sementara itu, kriteria perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif khusus 9845.10.00 dan 9845.20.00.

        Baca Juga: Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0% PFII Bukan Potential Loss, Justru Tarik Investasi Besar'

        Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan LPG 3 Kg Tak Bisa Terus Diandalkan, CNG Disiapkan

        Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.

        “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 

        Pemerintah menilai penurunan biaya produksi di sektor MRO dan petrokimia akan memberikan efek berganda terhadap rantai pasok industri nasional, mengingat kedua sektor tersebut memiliki keterkaitan dengan industri penerbangan, manufaktur, hingga berbagai industri pengguna produk petrokimia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: