OJK Siapkan 5 Jurus Baru Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Global
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima strategi baru untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Langkah tersebut mencakup penguatan infrastruktur perkreditan, dukungan terhadap kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), reformasi pasar modal, pendalaman pasar keuangan, hingga penguatan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global sekaligus upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sebagai respons terhadap dinamika global serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Berikut lima strategi yang disiapkan OJK:
1. Memperkuat Infrastruktur Informasi Kredit
OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan data kredit menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 OJK menerapkan threshold informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi kredit guna memperluas penyaluran pembiayaan, terutama kepada sektor produktif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta program perumahan.
"Dalam memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur untuk mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM, serta program penyediaan perumahan," kata Friderica.
2. Mengawal Implementasi DHE SDA
Strategi kedua adalah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
OJK mengawasi rekening escrow, memastikan kesiapan industri perbankan, serta menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai (cash collateral).
Kebijakan ini diharapkan memperkuat likuiditas domestik sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan.
3. Mempercepat Reformasi Pasar Modal
OJK juga melanjutkan reformasi integritas pasar modal bersama self-regulatory organization (SRO).
Fokus reformasi diarahkan pada penguatan tata kelola perusahaan efek dan manajer investasi, peningkatan permodalan pelaku industri, serta pengembangan bursa karbon.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berdasarkan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030 sebagai arah pengembangan industri ke depan.
"Selain itu, kami telah menerbitkan roadmap pengembangan pasar derivatif berdasarkan instrumen pasar modal tahun 2026 sampai dengan 2030 dan juga roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia 2026-2030," ujar Friderica.
4. Mendorong Pendalaman Pasar Keuangan
OJK mempercepat pendalaman pasar keuangan melalui penguatan ekosistem industri jasa keuangan agar mampu meningkatkan fungsi intermediasi dan memperluas sumber pembiayaan bagi dunia usaha.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penguatan kelembagaan pelaku pasar guna meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
5. Memperkuat Perlindungan Konsumen
Strategi terakhir difokuskan pada implementasi Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer).
Aturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan agar tidak menyesatkan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Menurut OJK, lima strategi tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tekanan global, memperkuat fungsi intermediasi, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: