OJK Cabut Izin PT BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Resmi Dibubarkan
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura sebagai perusahaan modal ventura syariah. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 3 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran perusahaan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian A mengatakan pencabutan izin usaha berlaku sejak surat keputusan diterbitkan.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata Indra dalam pengumuman resmi, Sabtu (8/8/2026).
Seiring pencabutan izin tersebut, PT BTPN Syariah Ventura diwajibkan menjalankan proses pembubaran badan hukum dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK meminta perusahaan menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Agenda rapat meliputi pengesahan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus pembentukan Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menunjuk penanggung jawab beserta pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur maupun masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk.
"Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi," tulis OJK.
Dalam proses penyelesaian kegiatan usaha, perusahaan juga diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, maupun pihak pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban yang masih berjalan.
OJK turut menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, perusahaan tidak lagi diperkenankan menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
"Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," demikian bunyi pengumuman OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri