Kasus KPR Fiktif BTN, OJK: Pengelolaan Kredit Jadi Concern Pengawasan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan kasus kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, persoalan dalam kerja sama penyaluran kredit antara BTN dan sejumlah pengembang telah menjadi perhatian OJK dalam proses pemeriksaan dan pengawasan.
“Permasalahan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara bank BTN dengan beberapa developer tersebut telah menjadi concern dalam beberapa kali proses pemeriksaan dan pengawasan OJK,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Menurut Dian, BTN telah menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kualitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola di seluruh kegiatan operasional, termasuk proses penyaluran kredit.
Selain melakukan pembenahan internal, BTN juga akan melanjutkan penyelesaian atas berbagai persoalan yang muncul melalui mekanisme administratif maupun upaya hukum apabila diperlukan.
OJK Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Dian menegaskan, OJK telah memiliki ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik bagi industri perbankan. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan tindak lanjut, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.
Setiap bank, lanjutnya, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, mulai dari analisis kelayakan debitur, pemantauan kredit, hingga penerapan manajemen risiko yang memadai.
Baca Juga: Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi
Baca Juga: Super El Nino Mulai Melanda, OJK Soroti Ancaman NPL Perbankan
Baca Juga: Karhutla Meluas, OJK Pantau Risiko Kredit Bank di Wilayah Terdampak
“Bank wajib melaksanakan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya agar dapat menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam pengawasan terhadap BTN, OJK juga telah melakukan pembinaan untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan risiko. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan prosedur pemberian kredit, penguatan pengendalian internal, pengembangan sistem pendukung berbasis teknologi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola.
OJK menilai penguatan aspek-aspek tersebut penting untuk menjaga kualitas aset perbankan sekaligus memastikan penyaluran kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, dugaan kasus KPR fiktif BTN di Karawang tengah ditangani Kejari Karawang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit melalui kerja sama antara BTN dan sejumlah pihak pengembang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan