Pramono Beri Harga Rp8 untuk Transjakarta, MRT dan LRT, 'Supaya Sama dengan Pusat'
Kredit Foto: Ist
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi publik menjadi Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif khusus tersebut berlaku untuk sejumlah moda transportasi publik yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif tersebut telah ditetapkan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujar Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Pramono mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dengan moda transportasi di bawah Pemprov DKI Jakarta.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," katanya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menggunakan sejumlah layanan transportasi publik di Jakarta dengan tarif Rp8 pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kebijakan tarif khusus ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan sekaligus upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat