Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batal Rp1, Tarif Transportasi Umum DKI Jadi Rp8 Saat HUT RI

        Batal Rp1, Tarif Transportasi Umum DKI Jadi Rp8 Saat HUT RI Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi tarif transportasi umum pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1 kini berubah menjadi Rp8.

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Revisi diperlukan agar kebijakan tarif transportasi umum di Ibu Kota selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

        "Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8," kata Pramono di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

        Tarif khusus Rp8 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Moda yang tercakup antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans.

        Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan tarif khusus pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, meski besarannya tidak lagi Rp1 seperti kebijakan yang sebelumnya diumumkan.

        Selain pemberlakuan tarif khusus, Pemprov DKI juga meniadakan aturan ganjil genap pada 17 Agustus 2026.

        Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut, ketentuan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

        Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

        Baca Juga: Megawati Tegaskan PDIP Tak Gabung Pemerintahan Prabowo

        Sebelumnya, pada Minggu (9/8/2026), Pramono sempat mengumumkan tarif transportasi umum sebesar Rp1 pada 17 Agustus. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kado bagi masyarakat Jakarta dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

        Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, besaran tarif tersebut kemudian direvisi menjadi Rp8.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: