Prabowo Ungkap Ada 1.074 BUMN, Target Dipangkas Jadi 300 Perusahaan di Akhir 2026
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto mengungkap temuan pemerintah terkait jumlah badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang mencapai 1.074 entitas. Pemerintah akan melakukan perampingan besar-besaran dengan menargetkan jumlah BUMN menjadi maksimal 300 perusahaan pada akhir 2026.
Prabowo mengatakan temuan tersebut muncul setelah pemerintah membuka dan menata kembali struktur BUMN melalui Danantara. Ia mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300-400 perusahaan.
"Ketika kita buka Danantara, kita menemukan ada 1.074 BUMN dan BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan. Ini luar biasa. Saya mengira BUMN itu ada 300-400, tapi 1.074 ternyata," ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemerintah menemukan persoalan dalam tata kelola sejumlah BUMN. Ia menilai terdapat perusahaan negara yang tidak produktif, mengalami kerugian, tetapi tetap melaporkan kinerja seolah-olah mencatat keuntungan.
"Saudara-saudara, terlalu banyak BUMN tidak produktif, rugi terus, laporan untung, ngarang saja itu laporannya," katanya.
Prabowo juga menyoroti potensi persoalan yang muncul dari kerja sama antara BUMN dan perusahaan asing. Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan agar praktik yang dinilai merugikan negara dapat dihentikan.
"Kita kena masalah karena banyak masalah karena perusahaan asing kerja sama dengan BUMN kita. Jadi kita harus hilangkan permainan ini," ujar Prabowo.
290 BUMN Ditutup
Sebagai bagian dari restrukturisasi, Prabowo mengungkap pemerintah telah menutup 290 BUMN. Pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa paling banyak 300 perusahaan pada 31 Desember 2026.
"Pada 31 Desember 2026 kita target hanya akan memiliki paling banyak 300 BUMN. 750 BUMN lebih akan kita tutup. Hanya yang produktif dan menciptakan nilai tambah pada rakyat akan dipertahankan," katanya.
Prabowo menyebut langkah tersebut sebagai restrukturisasi koperasi terbesar di dunia. Menurut dia, perampingan BUMN juga mulai memberikan dampak terhadap efisiensi biaya perusahaan negara.
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah menghemat Rp50 triliun biaya overhead. Penghematan tersebut berasal dari sejumlah pos, antara lain gaji direksi dan komisaris, sewa gedung, sewa kendaraan, serta perjalanan dinas.
"Perampingan BUMN, hari ini saja kita telah hemat biaya overhead Rp50 triliun hanya dari gaji direksi, komisaris, sewa gedung, sewa mobil, perjalanan dinas, bla bla, kita hemat Rp50 triliun. Target kita Desember kita harus hemat Rp70 triliun lebih," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, penghematan tersebut dapat membuka ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya bagi kepentingan masyarakat.
Ia mencontohkan, dana Rp50 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki puskesmas, merenovasi sekolah, hingga menyediakan rumah bagi masyarakat.
"Kita bisa bayangkan Rp50 triliun berapa puskesmas yang diperbaiki, berapa sekolah bisa direnovasi, berapa rumah untuk rakyat kita bisa berikan," katanya.
Selain restrukturisasi perusahaan, Prabowo juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum untuk mengusut pengelolaan BUMN pada masa lalu. Ia bahkan menyampaikan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN selama tiga dekade terakhir.
Namun, Prabowo juga membuka opsi pemberian amnesti khusus bagi pihak yang mengakui kesalahan dan bersedia bertobat. Keputusan mengenai hal tersebut, kata dia, diserahkan kepada wakil rakyat.
"Mungkin kalau kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin. Tapi saya juga menghadap majelis, BUMN, kalau perlu saya minta kalau perlu beri peluang amnesti khusus untuk mereka yang taubat, mereka yang sadar, yang mengakui. Nah, ini saya serahkan pada wakil rakyat untuk memutuskan," ujar Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan