Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman

        Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman Kredit Foto: Antara//Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi jadi sorotan setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus menekan soal latar belakang pendidikannya. Kritik yang berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya.

        Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara, Andi Azwan, menilai sikap Denny tak bisa dilepaskan dari rekam jejak politiknya. Ia mengingatkan publik bahwa Denny bukan orang baru di dunia politik. Pernah menjadi kader partai, maju di Pilkada Kalimantan Selatan, hingga mencoba peruntungan sebagai caleg Demokrat di Pemilu 2024. Namun, semua langkah itu berakhir dengan kegagalan.

        “Denny begitu berapi-api yah, getol sekali untuk mengulik ijazah dari Mas Gibran. Hal itu dilakukan dengan melakukan sayembara yang sekarang sudah mencapai Rp250 juta,” ujar Andi, dikutip Sabtu (15/8/2026).

        Andi juga menyinggung keterlibatan Denny di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020. Saat itu ia mengajukan permohonan, namun ditolak ketika MK dipimpin Anwar Usman, paman Gibran. 

        “Di 2020, mengajukan di mahkamah saat itu ketuanya pak Anwar Usman. Yang terjadi ditolak permohonan Denny,” ungkapnya.

        Menurut Andi, hal ini menunjukkan Denny sudah lama mencoba mencari eksistensi di ranah hukum maupun politik.

        “Jadi kalau kita lihat di sini, ini adalah semacam pansos lah,” kuncinya.

        Kini, Denny kembali muncul dengan menantang Gibran menunjukkan ijazah SMA. Hadiah sayembara pun dinaikkan hingga Rp250 juta.

        Baca Juga: Sayembara Denny Indrayana, Ijazah SMA Gibran Sudah Ditunjukkan

        Sebagai catatan, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: