Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI Kaget Denny Indrayana Baru Kejar Bukti Ijazah Gibran ke Sydney

PSI Kaget Denny Indrayana Baru Kejar Bukti Ijazah Gibran ke Sydney Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Kehutanan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, menyoroti langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang kembali mengajukan permintaan informasi resmi ke UTS Insearch Sydney, Australia, tempat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran periode 2004–2007, mencakup data pendaftaran, program studi, kelulusan, hingga nilai.

Sigit mengaku terkejut dengan langkah Denny, karena hal itu menunjukkan bukti Denny yang menuduh ijazah SMA/Sederajat Gibran tidak ada, bahkan hingga mengajukan gugatan diskulaifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum lengkap.

"Kirain mengajukan gugatan ke MK sudah lengkap semua buktinya. Ternyata masih nyari kiri-kanan," tulisnya di akun X prbadinya, dikutip Rabu (16/9).

Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana Patah? Ahli Ungkap Alasan Kenapa Dokumen Singapura-Australia Gibran Sah Menurut Hukum

Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa pihak UTS Insearch Sydney telah mengonfirmasi permintaan resminya.

"Tanggal 9 September lalu, saya mengajukan lagi permintaan informasi terkait sekolah Gibran di UTS Inserach, Sydney, Australia. Permintaan resmi saya daftarkan online, dan dikonfirmasi UTS melalui potongan email di atas," tulisnya di akun X pribadinya.

Ia menegaskan ingin memperoleh seluruh data pendidikan Gibran di sana.

"Saya meminta seluruh data sekolah Gibran di sana. Kapan masuknya? Program apa? Apakah selesai? Kapan lulusnya? Bagaimana nilainya? Dst," imbuhnya.

Denny menyatakan siap menggugat melalui kantor hukumnya di Australia jika data tidak diberikan. Ia akan mengandalkan izin praktik solicitor yang dimilikinya di negara tersebut.

"Kalau tidak diberikan juga, saya mempertimbangkan menggugat Keterbukaan Informasi Publik melalui kantor hukum saya INTEGRITY Lawyers yang punya cabang di Sydney, Australia.," tegasnya.

"Karena saya sendiri punya izin praktik hukum (Solicitor) di Australia, selain advokat di Indonesia," lanjutnya.

Sebagai informasi, Denny bersama tim pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga: Disomasi Farhat Abbas Soal Sayembara Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Kata Pak Prabowo...

Dalam permohonan tersebut, ia mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) oleh Gibran sejak awal pencalonan. Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal, maka proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan dinilai cacat hukum dan otomatis tidak sah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya