Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketika Hukum Jadi Benteng Perlindungan, Begini Cara Sanksi Gibran

        Ketika Hukum Jadi Benteng Perlindungan, Begini Cara Sanksi Gibran Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan cara untuk memberikan sanksi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika hukum dijadikan benteng perlindungan.

        Menurut Denny, salah satu cara yang ditempuh adalah melalui sayembara menunjukkan ijazah SMA Gibran, agar hukum memiliki roh keadilan meskipun tidak secara prosedural.

        Gibran sendiri kerap dijuluki “anak haram konstitusi” karena dianggap merusak aturan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia sehingga meloloskan pencalonannya sebagai wakil presiden.

        "Hukum itu tidak sulit dan rumit. Tidak susah bisa mudah. Ketika prosedur hukum menjadi benteng berlindung bagi para perusak etika dan konstitusi bernegara, maka cara membongkarnya adalah dengan membangun kesadaran masyarakat," tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip Rabu (19/8).

        "Sayembara menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran adalah cara mudah dan populer untuk menjadikan hukum mempunyai roh keadilan publik. Tidak semata pasal yang prosedural tanpa jiwa keadilan," imbuhnya.

        Kini hadiah sayembara tersebut sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, naik dari sebelumnya Rp350 juta. "Sekarang nilainya sudah Rp 1.153.050.000,-," ujarnya.

        Denny menegaskan, jika Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat, meski mungkin tidak ada sanksi hukum formal, minimal ia akan menerima sanksi sosial. "Jika masih punya rasa malu," tandasnya.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Diam-diam Diincar Jokowi, Disiapkan Dampingi Gibran 2029?

        Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: