Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Tengah Alami 'Pembusukan dari Dalam', Mahfud MD: Keadaan Belakangan Ini Sangat Merusak

        Indonesia Tengah Alami 'Pembusukan dari Dalam', Mahfud MD: Keadaan Belakangan Ini Sangat Merusak Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan peringatan keras mengenai kondisi hukum di Indonesia. Ia menilai keadaan yang berkembang belakangan ini tidak sekadar menimbulkan persoalan hukum, tetapi berpotensi merusak fondasi negara yang telah dibangun para pendiri bangsa.

        Mahfud bahkan menyebut ancaman tersebut tidak datang dari negara lain ataupun serangan dari luar. Menurutnya, persoalan justru muncul dari dalam negeri sendiri melalui kerusakan dan apa yang ia istilahkan sebagai “pembusukan dari dalam.”

        Baca Juga: Gerindra ke BEM UI: Prabowo Tidak Merasa Sudah Menjajah Negara Sendiri

        “Keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur negara kita yang sudah diwariskan oleh pendiri negara yang begitu agung,” kata Mahfud, dikutip Jumat (21/8/2026).

        Menurut dia, para pendiri negara telah membangun sebuah sistem kenegaraan dengan prinsip dan fondasi yang seharusnya dijaga oleh generasi berikutnya. Namun, perkembangan kondisi saat ini membuatnya khawatir terhadap keberlangsungan fondasi tersebut.

        Mahfud secara terang-terangan menyebut eksistensi negara mulai menghadapi ancaman. Yang menjadi persoalan, ancaman tersebut menurutnya justru berasal dari dalam tubuh negara sendiri.

        “Keadaan yang saya rasakan belakangan ini sudah mengancam eksistensi negara kita,” ungkapnya.

        Ia kemudian menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan ancaman konvensional yang berasal dari pihak eksternal. Menurutnya, kali ini kerusakan terjadi dari dalam.

        “Bukan serangan dari luar. Melainkan perusakan, pembusukan dari dalam kita sendiri,” kata Mahfud.

        Mahfud mengaitkan persoalan tersebut dengan fungsi hukum. Menurutnya, hukum memiliki posisi fundamental dalam menjaga kehidupan bernegara. Ketika fungsi tersebut mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam proses penegakan hukum, tetapi dapat merembet pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

        Mahfud kemudian mengingatkan para pemikir dan pembelajar hukum agar tidak mengabaikan perkembangan kondisi tersebut.

        Ia berharap kalangan akademisi, pemikir hukum, serta generasi yang mempelajari hukum memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi yang semakin kompleks.

        “Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya,” ujarnya.

        Menurut Mahfud, kerusakan fungsi hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila dibiarkan. Salah satu dampak paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara.

        Ia mengingatkan bahwa sejarah sejumlah bangsa di dunia telah menunjukkan hubungan antara rusaknya fungsi hukum dengan munculnya ketidakpercayaan publik.

        Baca Juga: Tanggung Penuh Biaya Kuliah Maba Unpad Keisha, Dedi Mulyadi: Tetap Semangat, Harus Punya Mental Baja

        “Dan menurut catatan sejarah bangsa-bangsa di dunia sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak, maka akan menimbulkan public distrust atau kepercayaan massa,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: