Kredit Foto: Ist
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dituntut untuk menjadi instrumen keadilan struktural dalam mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti sebatas pada program redistribusi lahan.
Sikap tersebut disampaikan Jazuli saat membacakan pandangan Fraksi PKS dalam rapat pleno Baleg DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil Pembicaraan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026).
Jazuli menuturkan, tolak ukur keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari seberapa luas tanah yang dibagikan. Lebih dari itu, kebijakan ini harus mampu menurunkan rasio ketimpangan kepemilikan, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
"Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah, melainkan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," tegas Jazuli yang juga duduk di Komisi II DPR RI ini.
Terkait aspek penegakan hukum, Fraksi PKS mewanti-wanti agar RUU ini tidak menjadi celah untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Sebaliknya, aturan ini harus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Masyarakat rentan seperti buruh tani, masyarakat miskin, petambak garam, nelayan tradisional, hingga masyarakat adat harus mendapat jaminan perlindungan penuh.
Jazuli juga menyoroti sanksi pencabutan hak bagi penerima lahan yang dinilai menelantarkan tanahnya. Ia meminta pemerintah jeli membedakan antara unsur kesengajaan dan ketidakmampuan akibat faktor eksternal, seperti bencana alam, gagal panen, sakit, maupun ketiadaan sarana produksi.
"Sebelum sanksi dijatuhkan, penerima manfaat harus terlebih dahulu memperoleh intervensi berupa bantuan modal atau pendampingan usaha agar mereka bisa kembali mengelola tanahnya," terangnya.
Realisasi Tanah 20 Persen dan Hak Masyarakat Pesisir
Hal krusial lain yang menjadi sorotan adalah kepastian aturan kewajiban penyerahan lahan minimal 20 persen. Jazuli menuntut adanya pengawasan ketat terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan agar kewajiban ini dipenuhi tepat waktu dengan lokasi yang jelas dan diserahkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Selain itu, RUU Reforma Agraria diminta secara tegas melindungi ruang hidup masyarakat pesisir, wilayah tangkap nelayan tradisional, serta masyarakat adat di kawasan hutan.
Penyelesaian sengketa tanah dalam kawasan hutan juga wajib memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan perhutanan sosial dan status hutan adat.
Desak Sistem Satu Data Agraria Terpadu
Untuk mencegah munculnya konflik baru, Fraksi PKS mendesak terselenggaranya sistem satu data reforma agraria yang akurat dan terpadu. Sinkronisasi data kependudukan, riwayat kepemilikan tanah, dan dokumen pewarisan dinilai penting agar hak ahli waris tidak hilang karena kendala administratif.
Lembaga penyelenggara reforma agraria juga dituntut untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang adil dalam menyelesaikan setiap konflik pertanahan.
"Kerangka hukum reforma agraria harus mampu menjawab persoalan ketimpangan, melindungi kelompok rentan, memperkuat pengawasan, dan memastikan tidak ada lagi ketidakadilan baru di masa mendatang," pungkas Jazuli.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat