Kredit Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti terlibat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Dalam rapat yang disiarkan secara virtual itu, Prabowo meminta aparat penegak hukum dan intelijen mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan.
Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan intelijen segera melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi perusahaan memerintahkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha. Penindakan tersebut berlaku bagi korporasi yang diketahui ikut memerintahkan atau terlibat dalam pembakaran.
Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan pengecualian dalam penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan terkait perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Siapa Untung? Ini Kata Budi Arie Soal Prabowo Sengaja Diadu Domba dengan Jokowi
Selain meminta pengusutan terhadap korporasi, Prabowo menekankan pentingnya peran kepolisian dalam meningkatkan kewaspadaan di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah potensi karhutla sejak dini.
Instruksi itu disampaikan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: