Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akses Pembiayaan Jadi Alasan IKM Perlu Mulai Terapkan Praktik Hijau

        Akses Pembiayaan Jadi Alasan IKM Perlu Mulai Terapkan Praktik Hijau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri kecil dan menengah (IKM) mulai menghadapi tuntutan baru. Selain dituntut menghasilkan produk yang berkualitas dan kompetitif, pelaku usaha juga perlu memperhatikan bagaimana proses produksi mereka dijalankan.

        Perubahan ini tidak lepas dari semakin kuatnya perhatian pasar terhadap praktik keberlanjutan. Hal serupa mulai terlihat dalam sektor pembiayaan, ketika aspek lingkungan dan keberlanjutan ikut dipertimbangkan dalam pengembangan instrumen keuangan.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kondisi tersebut membuat penerapan praktik industri berkelanjutan semakin relevan bagi IKM. Menurutnya, daya saing industri ke depan tidak hanya bergantung pada produk yang dihasilkan, tetapi juga proses di balik produk tersebut.

        “Daya saing industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita produksi, tetapi juga bagaimana kita memproduksinya,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).

        Bagi IKM, perubahan ini cukup penting mengingat sebagian besar pelaku industri nasional berada di segmen tersebut. Kemenperin memperkirakan jumlah IKM mencapai 4,45 juta unit usaha atau sekitar 99,79 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.

        Besarnya jumlah tersebut membuat perubahan di sektor IKM turut menentukan arah transformasi industri secara keseluruhan. Apalagi, banyak IKM yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan yang kini mulai memasukkan kriteria keberlanjutan dalam pemilihan mitra usaha.

        Salah satu hal yang didorong Kemenperin adalah pemahaman IKM terhadap Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        TKBI pada dasarnya menjadi acuan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan. Kerangka ini mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus diarahkan untuk mendukung pembiayaan menuju target net zero emission Indonesia pada 2060.

        Bagi pelaku IKM, pemahaman tersebut dapat menjadi bekal ketika akses pembiayaan dan tuntutan rantai pasok semakin berkaitan dengan aspek keberlanjutan.

        Namun, penerapan industri hijau tidak harus dimulai dari perubahan besar. Agus menyebut langkah tersebut bisa dimulai dari hal-hal yang dekat dengan kegiatan produksi sehari-hari, seperti menghemat energi dan bahan baku, mengelola limbah, menggunakan material yang lebih berkelanjutan, hingga memperbaiki pencatatan dan dokumentasi.

        Tidak Harus Langsung Besar

        Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) juga menyiapkan panduan agar IKM lebih mudah memahami langkah-langkah tersebut.

        Ada dua buku yang disusun, yakni Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau dan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau.

        Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan kedua panduan tersebut dibuat untuk membantu IKM memahami tahapan transformasi sekaligus memilih aktivitas hijau yang sesuai dengan kondisi usahanya.

        “Pemahaman mengenai keberlanjutan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat usaha,” ujar Reni.

        Menurut Reni, penerapan industri hijau di IKM juga tidak harus dilakukan sekaligus. Pelaku usaha dapat memulainya dari aspek yang paling mudah diterapkan dan memberikan manfaat langsung bagi operasional.

        Pendekatan bertahap ini penting karena kemampuan setiap IKM berbeda. Bagi usaha dengan sumber daya terbatas, misalnya, penghematan listrik, penggunaan bahan baku secara lebih efisien, atau pengurangan limbah bisa menjadi langkah awal sebelum masuk ke perubahan yang lebih kompleks.

        Dengan cara tersebut, praktik hijau tidak semata-mata dipandang sebagai tambahan biaya. Efisiensi penggunaan energi dan bahan baku justru berpotensi menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan produktivitas.

        Reni menilai penerapan prinsip industri hijau juga semakin sulit dipisahkan dari perkembangan ekosistem bisnis. Rantai pasok, pembiayaan, hingga pasar mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap praktik keberlanjutan.

        Karena itu, IKM dinilai perlu mulai beradaptasi sebelum tuntutan tersebut menjadi persyaratan yang lebih ketat.

        Bisa Menjadi Investasi Jangka Panjang

        Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan pelaku IKM sebaiknya tidak melihat transformasi hijau sebagai beban tambahan. Menurut dia, langkah tersebut lebih tepat dipandang sebagai investasi untuk membuat bisnis lebih efisien dan mampu bertahan dalam perubahan pasar.

        “Jangan menunggu sampai perubahan menjadi tuntutan pasar. Mari kita mulai mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Yedi.

        Persiapan itu dapat dilakukan melalui berbagai langkah sederhana, mulai dari penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengelolaan limbah, hingga pembenahan tata kelola dan dokumentasi usaha.

        Aspek dokumentasi menjadi penting karena praktik keberlanjutan tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga perlu dapat dibuktikan. Catatan penggunaan energi, bahan baku, pengelolaan limbah, maupun proses produksi dapat menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan ketika IKM masuk ke rantai pasok atau mengakses pembiayaan tertentu.

        Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Keselamatan untuk 144 Ribu Perusahaan Industri

        Baca Juga: Kemenperin Buka Penghargaan Industri Hijau 2026, Tiga Kategori Disiapkan

        Baca Juga: Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam

        Di sisi lain, perubahan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha. Akses terhadap teknologi, pendanaan, pendampingan, dan informasi juga menjadi faktor penting agar IKM dapat melakukan transformasi tanpa mengganggu kelangsungan bisnis.

        Karena itu, keterlibatan lembaga keuangan, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, penyedia teknologi, asosiasi, hingga mitra pembangunan dibutuhkan untuk memperluas akses IKM terhadap sumber daya yang diperlukan.

        Pada akhirnya, penerapan industri hijau di IKM bukan hanya soal mengurangi dampak terhadap lingkungan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan bagaimana usaha menjadi lebih hemat, tertata, dan siap menghadapi perubahan kebutuhan pasar.

        Semakin banyak IKM yang mampu menerapkan praktik tersebut, semakin besar pula peluang mereka untuk tetap masuk dalam rantai pasok, mendapatkan akses pembiayaan, dan bersaing di pasar yang mulai menjadikan keberlanjutan sebagai salah satu pertimbangan bisnis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: