Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Modernisasi Mesin Industri Agro

Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Modernisasi Mesin Industri Agro Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian menyiapkan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi industri hasil hutan dan perkebunan pada 2026. Lewat skema ini, pelaku industri bisa mendapatkan reimbursement hingga Rp1 miliar untuk pembelian mesin dengan nilai minimal Rp300 juta.

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026 tersebut ditujukan untuk mendorong pembaruan teknologi produksi sekaligus meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri agro.

Total reimbursement yang disiapkan mencapai Rp3,2 miliar untuk sedikitnya empat industri. Nilai bantuan maksimal yang dapat diterima masing-masing perusahaan sebesar Rp1 miliar.

Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian R.R. Citra Rapati mengatakan program tersebut diarahkan untuk mendorong pelaku industri memperbarui fasilitas produksinya.

“Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi. Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” ujar Citra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Program tersebut sebelumnya disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan kepada pelaku industri di Bogor. Sosialisasi mencakup mekanisme pendaftaran, persyaratan program, penggunaan mesin produksi dalam negeri, penerapan industri hijau, hingga proses verifikasi dan pencairan reimbursement.

Pendaftaran dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan yang akan mengikuti program perlu menyiapkan sejumlah data, termasuk laporan produksi dan data INDI 4.0.

Untuk 2026, pendaftaran industri prioritas dibuka pada 21-27 September. Sementara pendaftaran untuk kategori umum berlangsung pada 28 September hingga 13 November 2026.

Selain pembaruan teknologi, program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara industri agro sebagai pengguna dengan produsen mesin dalam negeri.

Kementerian Perindustrian melihat kemampuan industri permesinan nasional yang semakin berkembang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modernisasi sektor hasil hutan dan perkebunan. Pemakaian mesin produksi dalam negeri juga berkaitan dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan modernisasi mesin tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga dengan penguatan struktur industri nasional.

“Restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri,” kata Agus.

Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari arah program. Modernisasi peralatan produksi didorong untuk meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, serta mendukung penerapan ekonomi sirkular.

Di sisi lain, Kemenperin juga mendorong penyederhanaan perhitungan TKDN dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri.

Baca Juga: Ekspor Batik Indonesia Naik, Kemenperin Soroti Tantangan Daya Saing IKM

Baca Juga: Kemenperin Bidik Generasi Muda untuk Jadi Penggerak Industri Masa Depan

Baca Juga: Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen

Bagi perusahaan yang mengajukan program, proses tidak berhenti pada pendaftaran. Kemenperin akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi lapangan sebelum pengajuan dievaluasi oleh Tim Teknis.

Setelah seluruh tahapan selesai, peserta yang memenuhi ketentuan akan ditetapkan sebagai penerima bantuan dan masuk ke tahap pencairan reimbursement.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menilai pembaruan teknologi dan diversifikasi produk menjadi bagian penting bagi industri hasil hutan dan perkebunan untuk mempertahankan daya saing di tengah persaingan pasar.

Melalui skema reimbursement tersebut, pemerintah mencoba mendorong industri tidak hanya menambah kapasitas produksi, tetapi juga memperbarui teknologi, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar nilai tambah produk.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan