Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang kembali ditempuh Roy Suryo tidak akan menyelesaikan substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, seluruh bukti seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan sekadar melalui praperadilan.
"Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara," ujar Ade, dikutip Senin (31/8).
Ade menekankan, jika Roy yakin tidak bersalah, keyakinan tersebut mesti dibuktikan di hadapan majelis hakim. Ia menilai ruang pembuktian dalam sidang pokok perkara jauh lebih komprehensif dibandingkan praperadilan
"Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa 'ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.' Itu yang kami inginkan," ujarnya.
Ade juga mengingatkan agar Roy tidak hanya berfokus pada mekanisme praperadilan, melainkan membawa seluruh bukti yang dimiliki untuk diuji di persidangan umum.
Baca Juga: Ijazah Fisik Masih Rahasia tapi Skripsi Jokowi Sudah Digital, Ini Kata UGM
Sebagai catatan, Roy Suryo memang kembali mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti tuntutan ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang dianggap tidak sah. Namun, sidang perdana terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kementerian Keuangan selaku termohon tidak hadir. Roy menilai ketidakhadiran tersebut justru membuktikan kesiapan pihaknya menghadapi persidangan sekaligus menepis tudingan bahwa gugatan itu hanya untuk mengulur waktu.
Menariknya, Jokowi sebelumnya juga menyatakan siap hadir di persidangan pokok perkara jika diperlukan, bahkan berencana membawa seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah SD hingga S1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: