Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
Kredit Foto: BPMI
Ada delapan tuntutan dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Tuntutan itu sendiri diajukan oleh sejumlah organisasi, tokoh, serta perorangan. Salah satu poin penting dalam permohonan adalah permintaan agar pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
Para pemohon juga meminta konsekuensi lebih jauh, termasuk pembatalan keputusan lembaga pemilu hingga pelantikan Gibran.
Berikut delapan petitum yang diajukan para pemohon:
1. Permohonan Dikabulkan Seluruhnya
Petitum pertama meminta pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Artinya, seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan dalam permohonan diminta untuk diterima oleh majelis hakim konstitusi.
2. Syarat Pendidikan Dinyatakan Wajib
Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang bersifat imperatif.
Syarat tersebut, menurut permohonan, wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Gibran Diminta Didiskualifikasi
Tuntutan ketiga menjadi salah satu bagian paling krusial untuk Gibran. Para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi politikus muda itu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam petitum sebelumnya.
4. Penetapan Gibran Dinyatakan Cacat Hukum
Selanjutnya, para pemohon meminta pengadilan menyatakan penetapan politikus muda itu sebagai calon wakil presiden dalam pilpres sebelumnya cacat hukum sejak semula. Mereka juga meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Keputusan KPU Diminta Dibatalkan
Para pemohon kemudian meminta pembatalan terhadap sejumlah keputusan lembaga pemilu yang berkaitan dengan Gibran.
Keputusan yang disebut dalam permohonan antara lain penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pilpres untuk calon wakil presiden, serta penetapan hasil Pilpres.
Dalam berkas permohonan, keputusan tersebut mencakup nomor 1632, 1644, 360, dan 504.
6. Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan
Tuntutan berikutnya menyasar tahap setelah Pilpres 2024.
Para pemohon meminta pengadilan membatalkan pelantikan politikus terkait sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian, petitum tersebut tidak hanya mempersoalkan status anak muda itu sebagai peserta pilpres, tetapi juga kedudukannya setelah dilantik.
7. MPR Diminta Memilih Wakil Presiden Baru
Jika tuntutan sebelumnya dikabulkan, para pemohon meminta pengadilan memerintahkan anggota dewan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Pemilihan tersebut diminta dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Permintaan ini menjadi salah satu konsekuensi paling jauh dari permohonan karena menyentuh posisi wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran.
8. Putusan Dimuat dalam Berita Negara
Petitum terakhir meminta pengadilan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.
Dengan delapan tuntutan tersebut, perkara ini berpotensi menjadi salah satu gugatan yang memiliki konsekuensi politik besar apabila seluruh atau sebagian petitum dikabulkan.
Siapa yang Mengajukan Gugatan?
Permohonan tersebut melibatkan 12 pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana hingga sejumlah tokoh dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Tim kuasa hukum juga diisi 16 advokat. Dua nama yang paling menonjol adalah Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Kantongi Nama Sejumlah Pengganggu Gibran, Kubu Jokowi: Kalau Memang Mau Fair, Ya Tarung Saja di 2029
Namun, penting dicatat bahwa delapan poin di atas merupakan permintaan atau petitum para pemohon, bukan putusan MK. Apakah dalil tersebut terbukti dan apakah tuntutan mereka dapat dikabulkan, seluruhnya masih harus diuji dalam persidangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: