Anggaran 2027 Turun, KPK Peringatkan Daya Jangkau Pemberantasan Korupsi Terancam Menyempit
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan penurunan anggaran pada 2027 dapat berdampak langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang gerak lembaga antirasuah, terutama dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pagu anggaran KPK untuk 2027 saat ini ditetapkan sebesar Rp1,447 triliun. Angka tersebut turun Rp134 miliar atau sekitar 8,4 persen dibandingkan anggaran pada 2026.
Menurut Setyo, penurunan anggaran tersebut sudah memberikan dampak terhadap pelaksanaan sejumlah fungsi teknis KPK. Ia mengatakan kondisi serupa telah mulai menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output lembaga.
“Dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output,” ujar Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar berkaitan dengan administrasi anggaran. Menurutnya, berkurangnya dukungan anggaran dapat memengaruhi kemampuan KPK menjangkau berbagai sektor yang menjadi bagian dari tugas pemberantasan korupsi.
“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Salah satu fungsi yang mengalami pemangkasan cukup besar adalah Koordinasi dan Supervisi. Anggaran untuk fungsi tersebut disebut turun hingga 76,8 persen, sementara Pencegahan dan Monitoring mengalami penurunan sebesar 33,1 persen.
Pemangkasan juga terjadi pada fungsi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang turun 57,6 persen. Bagi KPK, fungsi-fungsi tersebut memiliki peran penting karena pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara.
Setyo menjelaskan keberhasilan KPK tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau penangkapan yang dilakukan. Upaya mencegah potensi korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan juga menjadi bagian penting dari kinerja lembaga.
“Artinya ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas,” tuturnya.
Ia menilai keterbatasan anggaran dapat mengurangi kemampuan KPK dalam mencegah potensi kerugian negara sejak awal. Padahal, pencegahan dinilai dapat memberikan dampak lebih luas dibandingkan hanya menangani perkara setelah kerugian terjadi.
“Padahal, keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari berapa besar potensi kerugian negara yang dapat dicegah,” ujar Setyo.
Baca Juga: Anggaran Polri 2027 Rp139 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun ke DPR
Atas kondisi tersebut, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan Setyo kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
Tambahan anggaran itu diharapkan dapat mengembalikan kapasitas sejumlah fungsi KPK yang terdampak penurunan pagu. Dengan dukungan tersebut, KPK ingin memastikan agenda penindakan sekaligus pencegahan korupsi tetap berjalan tanpa kehilangan jangkauan.
Setyo pun meminta dukungan Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran tersebut dapat diperjuangkan dalam pembahasan RKA-KL 2027. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi secara nasional.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami memohon dukungan Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran sebesar 774,31 miliar dapat diperjuangkan pemenuhannya dalam pembahasan RKA-KL tahun anggaran 2027,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: