Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah tidak perlu membentuk Badan Layanan Umum atau BLU baru untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik.
Menurut Bahlil, badan di lingkungan Kementerian ESDM sudah tersedia. Pemerintah tinggal mengoptimalkan fungsi lembaga yang ada, termasuk Tekmira untuk sektor batu bara dan Lemigas untuk minyak dan gas bumi.
“Oh itu bukan pembentukan, itu BLU itu sudah ada. BLU di kementerian itu di ESDM itu kan kalau untuk batu bara itu namanya Tekmira. Kalau di migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya aja tapi badannya sudah ada,” kata Bahlil di DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pernyataan itu berbeda dengan persepsi yang berkembang dari rancangan Peraturan Presiden tentang BLU Sektor Energi. Draf aturan tersebut sebelumnya dipahami sebagai skema baru untuk memperkuat pengadaan, distribusi, cadangan, dan stabilisasi harga batu bara maupun gas bagi pembangkit listrik.
Jika pemerintah akhirnya memakai Tekmira dan Lemigas sebagai kendaraan kebijakan, pekerjaan terberatnya bukan mendirikan institusi baru. Pemerintah harus mengubah kapasitas lembaga yang selama ini lebih dikenal sebagai institusi riset dan pengembangan menjadi simpul pengelolaan pasokan energi primer nasional.
PLN EPI saat ini menjadi subholding PT PLN (Persero) yang menangani pengadaan dan manajemen energi primer pembangkit, termasuk batu bara dan gas. Kehadiran BLU dengan mandat pengadaan serta pengendalian distribusi berpotensi membuat fungsi PLN EPI beririsan dengan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, sebelumnya menyatakan perusahaan mendukung arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat keandalan pasokan energi primer. PLN EPI, kata dia, akan mengikuti kebijakan pemerintah dan arahan PT PLN (Persero) sebagai induk usaha.
Namun, rancangan Perpres yang beredar belum merinci pembagian peran BLU dengan PLN EPI, termasuk siapa yang memegang kendali atas kontrak pasokan, stok nasional, distribusi antarpembangkit, serta mitigasi risiko harga batu bara dan gas.
Dalam draf tersebut, BLU diproyeksikan dapat membeli batu bara dari pemegang IUP, IUPK, PKP2B, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan. BLU juga dapat mengakses alokasi gas domestik, melakukan kontrak jangka panjang maupun transaksi spot, menyiapkan cadangan energi primer, serta menerapkan lindung nilai atau hedging untuk menekan risiko volatilitas harga.
Artinya, jika seluruh kewenangan itu benar-benar diberikan kepada BLU, badan tersebut berpotensi menjadi pengendali utama rantai pasok energi primer untuk pembangkit—fungsi yang saat ini dalam praktiknya banyak ditangani PLN EPI.
Koordinator DMO-DPO
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson menilai BLU dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengonsolidasikan pelaksanaan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO batu bara.
Menurut Ramson Siagian, BLU yang dibentuk atau ditugaskan pemerintah akan memiliki posisi kelembagaan lebih tinggi dibanding PLN EPI yang merupakan anak usaha PLN.
“Lebih tinggi kalau yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi BLU kan lebih tinggi dong dari anak perusahaan PLN, PLN EPI. Karena ini untuk mengkoordinasikan pelaksanaan DMO dan DPO,” kata Ramson di DPR.
Indonesia mewajibkan produsen batu bara memasok porsi tertentu produksinya untuk kebutuhan domestik. Skema DMO ditopang DPO agar pembangkit listrik tidak terkena dampak penuh lonjakan harga batu bara global.
Ramson menyebut kemampuan beli pembangkit PLN akan tertekan bila pasokan domestik dilepas mengikuti harga ekspor. Ia mencontohkan, harga batu bara global dapat melonjak hingga US$150-US$200 per metrik ton, sementara pembangkit dinilai hanya kuat menyerap pada kisaran US$70 per metrik ton.
“Kalau harga batu bara itu naik di pasar global, misalnya sampai US$200 per metrik ton atau US$150, mereka enggak kuat. Jadi mereka kuat hanya sampai US$70 per metrik ton,” ujarnya.
Bagi Ramson, BLU seharusnya tidak menjadi entitas dagang baru yang justru mengambil alih seluruh peran PLN EPI. Badan itu lebih tepat ditempatkan sebagai koordinator kepatuhan DMO-DPO, pengendali cadangan, dan penjamin alokasi energi primer bagi pembangkit.
Tugas operasional pengangkutan, penerimaan, dan penyaluran energi primer masih dapat berjalan melalui ekosistem PLN, termasuk PLN EPI.
Risiko Tambah Birokrasi
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno belum memberikan kepastian mengenai desain BLU yang akan digunakan pemerintah.
Saat ditanya apakah Tekmira akan diposisikan sebagai BLU untuk batu bara, Tri menyebut pemerintah masih membahas arah optimalisasi lembaga yang ada.
“Belum maksudnya optimalisasi mungkin ya nanti,” kata Tri di DPR.
Ketika dikonfirmasi apakah pemerintah tidak membentuk BLU baru, ia menjawab, “Sepertinya bukan.”
Tri belum menjelaskan skema kerja sama dengan PLN EPI maupun pelaku usaha batu bara. Ia juga belum menguraikan urgensi teknis pembentukan atau optimalisasi BLU tersebut.
“Ya optimalisasi aja dari BLU ini,” katanya.
Ketidakjelasan itu membuat pelaku industri dan PLN masih menunggu desain final Perpres. Sebab, pembentukan badan baru—atau pelebaran mandat badan lama—berisiko menambah lapis birokrasi pada rantai pasok batu bara dan gas yang seharusnya bergerak cepat.
Untuk pembangkit listrik, keterlambatan pasokan bukan sekadar persoalan kontrak. Gangguan pasokan batu bara atau gas dapat berujung pada penurunan output pembangkit, bahkan risiko pemadaman listrik.
Ramson menilai persoalan utamanya selama ini bukan semata-mata ketiadaan aturan. DMO dan DPO batu bara telah tersedia. Tantangannya adalah koordinasi antara PLN, PLN EPI, dan Direktorat Jenderal Minerba dalam memastikan kewajiban produsen dipenuhi.
Baca Juga: BLU Energi Disiapkan, PLN EPI Buka Suara
“Seharusnya dia berkoordinasi dengan Dirjen Minerba. Jadi semua perusahaan-perusahaan yang menambang batubara itu harus terkoordinasi mana yang jatah-jatah mereka 25% untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Ramson.
Ia mengingatkan keberhasilan BLU akan ditentukan oleh kualitas tata kelola. Ketika harga ekspor melonjak, kuota DMO berpotensi menjadi area berisiko jika pengawasan distribusi, data produksi, dan penegakan kewajiban tidak berjalan transparan.
“Kalau sistem itu kalau ke BLU masih oke. Cuma bagaimana nanti orang-orangnya, kapasitas manajerialnya, komunikasinya sama integritasnya. Jangan pula dimainkan lagi,” ujar Ramson.
PLN EPI Bisa Bergeser
Ramson menilai PLN EPI tidak harus hilang bila BLU Energi berjalan. Namun, otoritasnya dapat menyempit dari pengelola yang berhubungan langsung dengan pemasok menjadi pelaksana operasional dan penerima pasokan dalam skema yang diatur pemerintah.
“Nanti dia bisa dikurangi otoritasnya, jadi dia mungkin hanya menampung, menampung jadi tidak langsung menentukan ke perusahaan-perusahaan tambang itu,” lanjut Ramson.
Model itu menempatkan BLU sebagai pengatur atau orchestrator pasokan energi primer secara nasional. PLN EPI tetap menjalankan fungsi logistik dan pengelolaan kebutuhan di lingkungan PLN, sementara pengadaan strategis, pengamanan cadangan, dan kepatuhan DMO-DPO diletakkan di bawah pengawasan pemerintah.
Tetapi, Ramson juga mengingatkan pemerintah agar tidak menciptakan mekanisme terlalu rumit. Ia menilai pola suplai langsung DMO batu bara ke PLN pada dasarnya masih dapat dipertahankan sepanjang kontrol terhadap pemasok diperkuat dan pembagian peran diperjelas.
“Lebih bagus yang seperti sekarang ini sudah langsung dipungut yang 25% diserahkan untuk keperluan PLN. Di dalam PLN yang mengorganisir siapa, ya itu terserah PLN. Kalau EPI selama ini sudah, ya bisa itu. Tinggal diatur saja,” ujarnya.
Bagi pemerintah, pilihan antara membentuk BLU baru atau mengoptimalkan Tekmira dan Lemigas akan menentukan lebih dari sekadar struktur organisasi. Keputusan itu akan menentukan siapa yang memegang kendali atas batu bara dan gas yang menopang pembangkit listrik nasional—serta apakah reformasi tersebut benar-benar memperkuat ketahanan energi atau hanya menambah satu simpul baru dalam birokrasi pasokan.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Mamit Setiawan, buka suara terkait BLU Sektor Energi yang tengah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Pembentukan BLU Sektor Energi Perlu Dikaji agar Tak Ganggu Operasional Pembangkit
Mamit mengatakan, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN EPI akan mengikuti kebijakan dan arahan yang ditetapkan pemerintah maupun PT PLN (Persero) sebagai induk perusahaan.
“PLN EPI menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan dan penguatan keandalan pasokan energi primer nasional. Sebagai bagian dari BUMN, PLN EPI senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah serta PT PLN (Persero) selaku induk perusahaan,” jelas Mamit kepada Warta Ekonomi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, PLN EPI tetap berkomitmen memastikan ketersediaan energi primer untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional, termasuk apabila pemerintah nantinya menetapkan pembentukan BLU Sektor Energi.
“Terkait rencana BLU sektor energi, PLN EPI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, dengan tetap memastikan keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit,” tutup Mamit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: