Pramono Respons Soal 6 Mahasiswa Tak Lanjut Kuliah karena Kehilangan Bantuan KJMU
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengecek ulang data mahasiswa yang kehilangan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akibat perubahan desil.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Pramono menerima informasi mengenai sejumlah mahasiswa yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KJMU, tetapi kini tidak lagi mendapatkan bantuan karena mengalami perubahan data desil.
Pramono meminta Disdik DKI melakukan pengecekan secara langsung terhadap mahasiswa yang terdampak. Pengecekan itu terutama dilakukan terhadap nama-nama mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU, tetapi status penerimanya berubah setelah data desil mereka mengalami perubahan.
Pramono bahkan mendapat informasi mengenai enam mahasiswa yang disebut tidak dapat melanjutkan kuliah setelah kehilangan bantuan KJMU.
Menurut Pramono, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian sehingga data mahasiswa yang mengalami perubahan desil dapat diperiksa kembali. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam menentukan penerima KJMU dengan mengacu pada data hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, pengecekan diperlukan untuk memastikan nama-nama mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KJMU tetapi kemudian tidak lagi menerima bantuan akibat perubahan desil.
Permintaan pengecekan tersebut disampaikan Pramono kepada Kepala Disdik DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sekretaris Utama BPS Zulkipli menjelaskan, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengisi sejumlah pertanyaan untuk mengajukan pengecekan terhadap data yang tercantum. Langkah ini dapat dilakukan apabila masyarakat merasa tidak yakin dengan desil yang tercatat dalam daftar.
Proses verifikasi data tersebut berlangsung selama tiga bulan. Setelah proses verifikasi selesai, BPS akan menerbitkan pembaruan data desil.
Dengan mekanisme tersebut, data desil dapat diperbarui setiap tiga bulan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
Baca Juga: Soal CCTV Sengaja Dimatikan Saat Demo 27 Agustus, Ini Kata Pramono
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan verifikasi, Zulkipli menyarankan agar mereka mendatangi kantor kelurahan.
Petugas kelurahan dapat membantu masyarakat melakukan pengisian formulir yang tersedia dalam fasilitas pengajuan verifikasi. Masyarakat juga dapat meminta bantuan dan informasi terkait proses pengisian tersebut di kantor kelurahan.
Mekanisme verifikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai, termasuk untuk memastikan kembali kondisi data yang menjadi dasar dalam pendataan bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat