Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Sidoarjo sebagai ‘Kelalaian yang Disengaja’

        Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Sidoarjo sebagai ‘Kelalaian yang Disengaja’ Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut kasus keracunan massal santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “kelalaian yang disengaja”. Pernyataan itu disampaikan Sudaryono melalui unggahannya di Instagram pada Kamis (3/9).

        “Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” kata Sudaryono. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu apabila dalam kasus tersebut ditemukan dugaan unsur pidana.

        Sudaryono mengatakan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan atau pemecatan dari jabatan. Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan kelalaian dan memiliki unsur pidana juga dapat diproses melalui jalur hukum.

        “Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ujarnya.

        Ia kemudian menjelaskan kronologi yang menjadi sorotan dalam kasus keracunan tersebut. Menurut Sudaryono, ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tidak memberikan label pada seluruh ompreng atau wadah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

        Dari banyaknya ompreng yang didistribusikan, Sudaryono menyebut hanya satu wadah yang diberikan label. Padahal, label tersebut memuat sejumlah informasi penting, termasuk waktu makanan selesai dimasak.

        Dalam kasus tersebut, Sudaryono menyebut makanan sebenarnya selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB sehingga seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, informasi pada label justru mencantumkan makanan matang pada pukul 08.00 WIB dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.

        “Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40,” kata Sudaryono.

        Makanan tersebut kemudian baru disantap setelah pukul 12.00 WIB oleh para siswa. Sudaryono menilai keterlambatan distribusi dan konsumsi makanan itu menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kemudian berujung pada keracunan massal.

        Baca Juga: BGN Ungkap Biang Keracunan 512 Santri Sidoarjo: MBG Dibagikan Lebih dari 4 Jam

        Atas kejadian tersebut, Sudaryono menginstruksikan seluruh jajaran BGN untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia juga meminta seluruh SPPG memberikan label pada setiap ompreng dan mengisi informasi di dalamnya secara benar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

        “Keracunan makanan yang ada yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” ucap Sudaryono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: