Ini Kata Rektor UGM Soal Tak Ingin Terima Pertanyaan 'Palsu atau Asli' Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan batas kewenangan institusi dalam polemik mengenai keaslian fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). UGM meminta publik tidak mencampuradukkan tanggung jawab perguruan tinggi dengan perdebatan mengenai dokumen yang telah diserahkan kepada alumni.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia mengatakan, tugas institusi pendidikan adalah memastikan proses akademik mahasiswa berlangsung sesuai ketentuan hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus.
Menurut dia, setelah proses akademik selesai dan ijazah diserahkan kepada alumni saat wisuda, perguruan tinggi tidak lagi berada dalam posisi untuk memastikan kondisi fisik dokumen tersebut.
"Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan," tegas Prof. Ova dalam tayangan klarifikasi resmi lewat channel YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Prof. Ova mengatakan UGM memiliki dokumen dan arsip akademik yang menjadi dasar untuk memastikan riwayat pendidikan Joko Widodo di kampus tersebut.
Ia menilai, apabila muncul tuduhan mengenai keaslian dokumen yang beredar di masyarakat, pihak yang mengajukan tuduhan semestinya menyampaikan dasar atau bukti atas klaim tersebut.
"Tentunya kan yang meragukan itu yang mestinya justru dia yang mengklaim bahwa misalnya yang menunjukkan bahwa ini loh punya lu asli atau punya kamu palsu... berarti yang bersangkutan yang menuduhkan itu yang perlu menyampaikan hal tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, UGM tetap memberikan penegasan mengenai status akademik Joko Widodo. Prof. Ova menyatakan universitas memiliki dokumen historis yang menunjukkan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses pendidikan, hingga memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus.
"Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti dokumen... tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan UGM pada posisi bahwa dasar institusi dalam menjelaskan status Joko Widodo sebagai lulusan adalah arsip akademik yang dimiliki kampus, bukan gambar atau dokumen yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, UGM membedakan antara pembuktian mengenai proses dan status akademik Joko Widodo dengan persoalan keaslian fisik dokumen yang kini berada di luar penguasaan universitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: