Satu-satunya Aset Dibalik atas Nama Sarwendah, Ruben Onsu: Ini Pidana Penggelapan
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Persoalan harta gono gini kembali memanas setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Kali ini, sertifikat aset yang disebut menjadi hak Ruben Onsu justru masih berada di tangan Sarwendah dan memicu tudingan serius dari pihak Ruben.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan vila tersebut telah disepakati sebagai bagian Ruben dalam akta kesepakatan. Namun, meski asetnya disebut menjadi hak Ruben, sertifikat vila itu hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Pihak Ruben pun telah melayangkan surat resmi untuk meminta dokumen kepemilikan aset tersebut. Permintaan itu disebut dilakukan sesuai amanat Pasal 5 dalam akta kesepakatan Ruben dan Sarwendah.
Baca Juga: Sarwendah Ogah Kembalikan Sertifikat Aset Milik Ruben Onsu, Alasannya...
"Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'," katanya.
Namun, permintaan penyerahan dokumen tersebut disebut ditolak pihak Sarwendah. Alasan yang disampaikan yakni masih adanya cicilan tanggungan bank untuk rumah yang menjadi haknya.
"Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," lanjut Minola.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi tudingan yang lebih serius. Minola Sebayang menyebut dugaan penahanan dokumen tersebut berpotensi memiliki unsur pidana dan mengarah pada dugaan penggelapan.
Baca Juga: Merasa Difitnah Sarwendah, Ruben Onsu Bongkar 2 Penyebab Ogah Damai di Kasus Hak Asuh
Menurut Minola, hal itu lantaran aset tersebut sebelumnya telah disepakati menjadi bagian Ruben Onsu. Ia juga menilai masing-masing pihak sudah mengetahui pembagian aset serta memiliki kewajiban memberikan persetujuan apabila aset hendak dijual, dijaminkan, diagunkan, atau dialihkan.
"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben. Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," ujar Minola.
Di tengah polemik tersebut, Minola juga membeberkan pembagian aset yang telah disepakati Ruben Onsu dan Sarwendah. Sarwendah disebut mendapatkan dua unit rumah yang berlokasi di Cilandak san Rempoa serta tiga mobil.
Sementara itu, Ruben Onsu disebut mendapatkan sisanya berupa sebuah vila. Namun, menurut Minola, vila yang menjadi bagian Ruben tersebut bahkan dibalik atas nama Sarwendah.
“Yang dapat Ruben apa? Ya sisa itu. Cuma sisa itu juga sertifikatnya semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh artinya. Yang semuanya dokumennya ada di dia juga," ungkap
"Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: