Polda Metro Pastikan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Bukan Anggota Ormas
Kredit Foto: Istimewa
Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan (59) di Pejompongan, Jakarta Pusat, tidak terafiliasi dengan organisasi atau instansi mana pun. Polisi sekaligus menepis isu yang menyebut ketiganya merupakan bagian dari kelompok ormas GRIB Jaya saat kericuhan pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. "Tadi kalau dari teman-teman menanyakan instansi tertentu, kami pastikan tidak ada. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu," ucap Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Iman menyebut ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pekerja kasar dan serabutan untuk mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang tidak menentu.
"Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," tuturnya. Keberadaan ketiganya di sekitar lokasi kejadian juga disebut murni karena sedang mencari nafkah.
Namun, situasi kerusuhan di lokasi membuat ketiganya merasa terganggu hingga tersulut emosi. Polisi menyebut ketiganya kemudian ikut mengamuk secara acak dalam kericuhan yang terjadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas. Motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," ujar Iman.
Dalam pengeroyokan tersebut, ketiga tersangka disebut memiliki peran masing-masing saat menyerang Bambang Setiawan. FP disebut menjadi eksekutor utama yang memukul korban menggunakan potongan kayu, sedangkan DS dan DDS turut memukul, menendang, serta menyeret korban di jalan raya.
Iman juga mengungkap adanya tersangka yang berperan menahan korban agar Bambang tidak berdaya ketika menerima hantaman benda tumpul. "Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya," jelas Iman.
Pelarian ketiga tersangka akhirnya terhenti setelah tim Inafis Polda Metro Jaya mencocokkan sidik jari laten pada potongan kayu di lokasi kejadian dengan sidik jari pada peralatan makan yang digunakan salah satu tersangka. Ketiganya ditangkap ketika sedang menyantap makanan di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026) malam.
Baca Juga: Beda Sikap Pramono dan Anies Menyikapi Meninggalnya Bambang Setiawan Korban Pengeroyokan 27 Agustus
Penyidik kemudian menyita piring, gelas kaca, dan sendok yang digunakan FP di rumah makan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan sidik jari FP pada peralatan makan identik dengan sidik jari laten yang ditemukan pada potongan kayu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil sidik jari laten pada potongan kayu memiliki kecocokan (identik) dengan hasil sidik jari laten pada piring dan gelas yang dimiliki sidik jari saudara FP (tersangka)," tutur Iman. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) serta Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: