Kredit Foto: OK! Bank
Kasus pungutan parkir hingga jutaan rupiah yang membuat operasional food truck Bolosego di kawasan wisata Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta terhenti pada hari pertama ikut membuka persoalan yang lebih luas di sektor perparkiran.
Indonesian Parking Association (IPA) menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran biaya parkir. Kejelasan regulasi, model pengelolaan, hingga sistem pencatatan transaksi dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Kemitraan IPA sekaligus perwakilan IPA di Yogyakarta, Abid Muhammad, mengatakan kasus di Alkid dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perparkiran.
“Peristiwa ini sebaiknya menjadi momentum untuk melakukan penataan. Parkir bukan sekadar persoalan memungut uang dari kendaraan, tetapi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abid dalam keterangan tertulis kepada Warta Ekonomi, Minggu (20/9/2026).
Menurut IPA, kawasan Alkid yang berada di bawah naungan Kagungan Dalem Keraton Yogyakarta memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Dengan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aktivitas perparkiran di kawasan wisata tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Namun, profesionalisasi pengelolaan parkir tidak berarti harus menghilangkan peran juru parkir lokal. IPA justru mendorong agar tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut dapat masuk ke dalam sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.
Abid mengatakan juru parkir lokal dapat diberikan pembinaan, standar pelayanan, serta identitas yang jelas. Aktivitas mereka kemudian ditempatkan dalam sistem pengelolaan yang memungkinkan transaksi dan kegiatan di lapangan tercatat serta dapat dipantau.
“Justru masyarakat yang selama ini terlibat dapat dirangkul menjadi bagian dari sistem yang lebih profesional. Mereka dapat diberikan pembinaan, standar pelayanan dan identitas yang jelas serta ditempatkan dalam sistem pengelolaan yang seluruh aktivitas dan transaksinya dapat termonitor,” katanya.
Baca Juga: Ekspor Batik Indonesia Naik, Kemenperin Soroti Tantangan Daya Saing IKM
Baca Juga: Viral Pemilik Food Truck Diminta Bayar Parkir Rp1 Juta, Polisi Bilang Gini
Baca Juga: Soal Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60.000 per Jam di Jakarta, Ini Kata Pramono Anung
Digitalisasi Perlu Diikuti Pembenahan Sistem
Di sisi lain, IPA menilai penggunaan teknologi pembayaran digital atau e-parking tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola perparkiran.
Menurut Abid, teknologi memang dapat membantu pencatatan dan pemantauan transaksi. Namun, pembenahan kelembagaan, standar pelayanan, sistem administrasi, serta kualitas sumber daya manusia tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan sektor tersebut.
“Orientasi utamanya harus tetap pelayanan kepada masyarakat. Teknologi membantu agar kegiatan dapat tercatat dan termonitor, tetapi tata kelola dan sumber daya manusianya juga harus dibenahi,” jelasnya.
IPA pun menyatakan siap membuka pembahasan bersama Pemerintah Daerah, Keraton Yogyakarta, dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari model pengelolaan perparkiran yang dinilai dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Dengan begitu, persoalan parkir tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal pungutan, tetapi dapat diarahkan pada pembentukan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan