Pinjol Ilegal Terus Muncul Lagi Usai di Blokir OJK, Ternyata Pelaku Hanya Ganti Nama dan Aplikasi
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Satgas PASTI menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Namun, pinjol ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti identitas digital, mulai dari nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi dan penanganan pinjol ilegal semakin kompleks.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam lembar jawaban tertulis, Senin (21/9/2026).
Menurut Dicky, kemunculan pinjol ilegal juga dipengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah. Di sisi lain, pelaku dapat kembali beroperasi dengan mengganti identitas setelah dilakukan pemblokiran.
“Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran,” katanya.
Keberadaan pinjol ilegal juga dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring (pindar) yang telah berizin dan diawasi OJK.
“Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Jerat Pinjol Ilegal, Pegadaian Bekali Mahasiswa USU Literasi Keuangan
Baca Juga: Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama
Baca Juga: OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang
Untuk menekan peredaran pinjol ilegal, OJK bersama kementerian dan lembaga anggota Satgas PASTI, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan penanganan secara bersama.
Penanganan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga pemblokiran nomor telepon dan rekening. Satgas PASTI juga melakukan klarifikasi kepada pihak terkait serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: