Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama

Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlindungan konsumen paylater dan pinjaman daring (pindar) sama dengan pengguna produk jasa keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan kerangka pelindungan konsumen berlaku secara umum melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Sementara itu, penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) secara khusus diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025, sedangkan pinjaman daring diatur melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.

“Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna paylater, pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya,” ujar Dicky dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (17/9/2026).

Menurut Dicky, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan konsumen. Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.

Selain itu, PUJK wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan kepada calon konsumen.

“PUJK wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya,” katanya.

Penegasan OJK tersebut disampaikan di tengah peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57%, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61%.

Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil SNLIK 2025. Pada tahun lalu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 66,64%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 92,74%. Indeks literasi keuangan meningkat 2,93 poin persentase, sedangkan indeks inklusi keuangan naik 0,87 poin persentase dibandingkan 2025.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri