Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Sebut Nusron Wahid Diduga Kuat Terlibat Suap HGB Summarecon: Apa KPK RI Masuk Angin?

        PDIP Sebut Nusron Wahid Diduga Kuat Terlibat Suap HGB Summarecon: Apa KPK RI Masuk Angin? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader PDIP Mohamad Guntur Romli menyoroti penanganan kasus dugaan suap HGB Summarecon yang bermula dari OTT KPK. Ia mengaitkan perkara tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

        Romli mempertanyakan posisi Nusron setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurutnya, empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

        "Kata KPK: 4 dari 8 tersangka OTT adalah orang kepercayaan Nusron," ucapnya.

        Romli juga menyinggung pernyataan tersangka Arif Sugiyanto mengenai uang yang disita KPK dari rumahnya. Ia menyebut Arif mengatakan uang tersebut milik Nusron.

        "Kata Arif Sugiyanto uang yang disita dari rumahnya milik Nusron," ujar Romli.

        Dari informasi tersebut, Romli kemudian menyampaikan dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan besarnya nilai uang yang disebut mencapai ratusan miliar.

        "Uang suap ratusan miliar tidak mungkin hanya untuk suap level dirjen atau kepala kantor pertanahan, itu level menteri," ucapnya.

        Romli bahkan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. "Apa @KPK_RI masuk angin?" imbuhnya.

        Baca Juga: Nusron Wahid Akui Sudah Lama Out sebagai Pengurus Golkar: Alasannya Tanyakan ke Bahlil

        Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK. Ia menegaskan ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses tersebut.

        "Kami juga akan mengikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini, ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN," ungkap Nusron.

        Nusron juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Di sisi lain, ia memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan meski kasus tersebut sedang bergulir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: