Ini Tantangan Kompleks Penerapan Global Minimum Tax bagi Perusahaan Multinasional
Kredit Foto: Ist
Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global membuat perusahaan perlu memperhatikan lebih dari sekadar besaran pajak yang harus dibayarkan. Dampak aturan tersebut juga perlu diperhitungkan dalam pencatatan dan pengungkapan laporan keuangan.
Di Indonesia, penerapan GMT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) berlaku sejak 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Payment Rule (UTPR) mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Aspek perpajakan dan akuntansi dalam penerapan GMT menjadi pembahasan dalam webinar “Beyond the Numbers: The Real Impact of GMT Disclosure Under PSAK 212” yang digelar pada Rabu (16/9/2026).
Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi mengatakan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa negara perlu menghitung dampak GMT berdasarkan kondisi perpajakan di masing-masing negara.
“Penghitungan GMT dilakukan berdasarkan masing-masing negara. Jadi, ketika kita bicara mengenai tarif pajak efektif, kita tidak bisa menggunakan satu angka untuk seluruh grup. Kondisi dan hasil perhitungannya bisa berbeda di setiap negara,” kata Qivi.
Menurut dia, perusahaan juga perlu memastikan apakah suatu negara memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme Safe Harbour. Skema tersebut memberikan penyederhanaan perhitungan GMT dalam masa transisi.
“Safe Harbour ini memberikan kemudahan dalam masa transisi. Kalau salah satu pengujiannya terpenuhi, perusahaan tidak perlu melakukan seluruh perhitungan GMT secara lengkap untuk yurisdiksi tersebut,” ujarnya.
Namun, penggunaan mekanisme tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Perusahaan perlu melakukan penilaian per yurisdiksi sebelum menentukan perlakuan GMT.
Dampak terhadap Laporan Keuangan
Dari sisi akuntansi, Partner Audit RSM Indonesia Marissa Pradipta mengatakan penerapan GMT juga berkaitan dengan pencatatan pajak dan informasi yang disampaikan melalui laporan keuangan.
Amandemen PSAK 212 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada Desember 2023 memperkenalkan pengecualian sementara terhadap pencatatan pajak tangguhan yang timbul dari penerapan GMT.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak internasional Pilar Dua dalam kerangka OECD/G20 BEPS 2.0. Meski demikian, perusahaan tetap perlu mengungkapkan informasi mengenai potensi dampak GMT terhadap kondisi keuangannya.
“Adanya Pilar 2 bukan berarti seluruh pencatatan pajak perusahaan berubah. Pajak tangguhan dari perbedaan temporer biasa tetap diakui. Setelah itu, perusahaan perlu melihat kembali apakah ada dampak dari Pilar 2 dan tambahan pajak yang perlu dicatat,” kata Marissa.
Jika terdapat tambahan pajak akibat GMT, dampaknya perlu tercermin dalam laporan keuangan. Perusahaan juga perlu membedakan pajak yang timbul dari kegiatan usaha normal dengan pajak tambahan akibat penerapan pajak minimum global.
“Kalau memang ada tambahan pajak karena GMT, dampaknya perlu terlihat dengan jelas dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Data Pajak dan Akuntansi Perlu Terintegrasi
Penerapan GMT juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan data. Angka dalam laporan keuangan tidak selalu dapat langsung digunakan untuk menghitung GMT karena terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan.
Karena itu, koordinasi antara tim pajak dan akuntansi menjadi penting untuk memastikan data yang digunakan dalam perhitungan dapat ditelusuri dan direkonsiliasi.
“Entitas yang memiliki bagian accounting dan tax yang terpisah harus memiliki sinergi dan berkolaborasi. Kita membutuhkan rekonsiliasi yang kuat dan data yang dapat ditelusuri antara pembukuan akuntansi dengan penghitungan GMT,” kata Marissa.
Dengan penerapan GMT, perusahaan perlu memastikan proses perhitungan pajak, pencatatan akuntansi, dan pengungkapan informasi berjalan secara selaras. Kesiapan tersebut menjadi penting terutama bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi dengan kondisi perpajakan yang berbeda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: