Kredit Foto: Istimewa
Publik terus menyoroti permohonan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Rupanya, hal tersebut melibatkan tim hukum berjumlah 16 orang.
Dua nama besar berada di dalam barisan kuasa hukum pemohon, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Kantongi Nama Sejumlah Pengganggu Gibran, Kubu Jokowi: Kalau Memang Mau Fair, Ya Tarung Saja di 2029
Keduanya akan menghadapi perkara yang menyoal syarat pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Refly dan Bambang tidak bekerja sendirian. Mereka didampingi 14 advokat lain yang tercantum dalam berkas permohonan.
Para advokat tersebut yakni Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita, Justitia Indah, Muhammad Anugerah, Muhammad, Haikal Bassar, dan Diandra Paramita.
Dengan komposisi tersebut, total terdapat 16 kuasa hukum yang akan mendampingi para pemohon dalam perkara yang salah satu pokok persoalannya adalah status pencalonan Gibran.
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang berasal dari organisasi maupun perorangan. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka meminta pengadilan menyatakan ketentuan tersebut merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta ditetapkan.
Salah satu konsekuensi yang diminta pemohon adalah mendiskualifikasi Gibran. Hal itu karena ia dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Para pemohon juga meminta pengadilan menyatakan penetapan politikus muda itu sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya cacat hukum sejak awal.
Gugatan ini kemudian masuk dalam agenda persidangan pengadilan dan membawa kembali persoalan pencalonan politikus itu ke ranah konstitusional.
Dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 16 advokat, termasuk dua pakar hukum ternama, para pemohon akan menguji argumentasi mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
Putusan akhir mengenai permohonan tersebut tentu berada di tangan pengadilan setelah seluruh dalil, bukti, dan argumentasi para pihak diperiksa sesuai hukum acara yang berlaku.
Adapun Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik buka suara terkait dengan polemik ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan jalur hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan politikus muda itu dinilai telah digunakan secara berulang. Ia menduga pola tersebut memiliki tujuan politik tertentu.
"Jadi, menurut saya, polanya sama. Mekanisme hukum dipakai—dalam tanda kutip—memang untuk target politik," kata Freddy.
Freddy kemudian menyebut dugaan target politik tersebut berkaitan dengan posisi politikus itu dalam dinamika politik nasional.
Baca Juga: Viral Video Soal Prabowo Dibohongi Orang-orang Terdekatnya: Laporan Itu Tak Sesuai Kenyataan
"Target politiknya adalah untuk mendegradasi Mas Gibran. Pola ini berulang-ulang terus, dimainkan terus semaksimal mungkin," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: