Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

        Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengungkap argumentasinya mengenai sosok Mantan Presiden Jokowi. Ia menyampaikan klaim bahwa terdapat dua sosok bernama Joko Widodo. Keduanya disebut berbeda secara identitas maupun riwayat pendidikan.

        Dokter Tifa menyebut perbedaan antara sosok yang disebut sebagai dua orang yang berbeda ini menjadi bagian dari argumentasi yang akan dibawa dalam persidangan kasus yang sedang dihadapinya. Klaim tersebut disampaikannya dengan merujuk pada pernyataan Beathor Suryadi. 

        Baca Juga: Jokowi Sebar Anggota Keluarganya di Politik Indonesia: Gibran Tetap Anak Emasnya

        "Antara Jokowi dan Joko Widodo (Beathor Suryadi, 2026). Inilah tokoh yang saya jelaskan pada Konpres pascasidang pokok perkara ke-2, 17 September 2026," kata Dokter Tifa, dikutip Selasa (22/9/2026).

        Menurut Dokter Tifa, Beathor menyebut terdapat dua orang yang memiliki nama Joko Widodo. Salah satunya disebut sebagai sosok yang kemudian menjadi Presiden Republik Indonesia.

        "Bahwa menurut Beathor Suryadi, ada dua orang Joko Widodo. Yang satu Jokowi alias Mulyono yang menjadi presiden," ujarnya.

        Dokter Tifa kemudian menyebut sosok kedua sebagai Joko Widodo. Menurut klaim, sosok tersebut pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

        Namun, ia mengatakan sosok tersebut hanya menempuh pendidikan sampai jenjang sarjana muda.

        "Satunya Joko Widodo yang pernah kuliah di UGM. Tetapi hanya sampai Sarjana Muda. Keduanya beda wajah dengan perbedaan sebesar 92,37 persen berdasarkan perhitungan (Teorema Bayesian) yang saya sampaikan pada sidang CLS di Solo, 24 Februari 2026 lalu," jelasnya.

        Dokter Tifa kemudian menyebut argumentasi tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengatakan terdapat sejumlah tokoh yang menurutnya turut memberikan penjelasan mengenai sosok yang disebut sebagai Jokowi dan Joko Widodo.

        "Pendapat Beathor Suryadi ini diperkuat oleh penjelasan Mantan Rektor Universitas Gajah Mada Profesor Sosial Efendi dan dr. Zulkifli Ekomei," tandasnya.

        Dokter Tifa juga mengungkap rencana kedua sosok itu untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

        Ia menyebut keduanya akan memberikan keterangan sebagai saksi ade charge, yakni saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan atau mendukung pihak terdakwa.

        "Insyaallah Pak Beathor Suryadi dan dr. Zulkifli Ekomei akan hadir di sidang saya selanjutnya menjadi saksi ade charge bagi saya," katanya.

        Menurut Dokter Tifa, kehadiran kedua tokoh tersebut nantinya akan digunakan untuk menjelaskan argumentasi mengenai perbedaan antara sosok yang disebut sebagai Jokowi dan Joko Widodo.

        "Dan mereka akan secara gamblang menjelaskan argumentasi mereka tentang Jokowi dan Joko Widodo. Bayangkan betapa serunya persidangan nanti. Nantikan selalu sidang PN Jaktim yang disiarkan secara live streaming," tandasnya.

        Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara sebelumnya memastikan kliennya selaku pihak pelapor berencana hadir secara langsung dalam persidangan. Jokowi akan memberikan keterangan di bawah sumpah sekaligus menjelaskan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.

        Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam persidangan pada 8 Oktober 2026.

        Baca Juga: AHY dan Jokowi Tengah Mengintip Prabowo: Keduanya Masih Panaskan Mesin, Belum Saatnya Bermusuhan

        Agenda tersebut berpotensi menjadi salah satu momen penting dalam perkara karena mantan presiden itu akan memberikan keterangannya secara langsung di hadapan persidangan. Keterangan tersebut juga akan berhadapan dengan berbagai klaim dan argumentasi yang selama ini disampaikan pihak terdakwa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: