Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Desak Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diseret ke Pengadilan: Hukum Tak Kenal Masa Jabatan

        Habib Rizieq Desak Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diseret ke Pengadilan: Hukum Tak Kenal Masa Jabatan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendesak penegak hukum segera memproses dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengadilan.

        Ia menolak keras anggapan sejumlah anggota dewan yang menyebut pengusutan kasus tersebut sudah tidak relevan karena masa jabatan Jokowi berakhir. Menurut Habib Rizieq, hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak mengenal batas waktu jabatan.

        “Kasih tahu, ASN biasa yang jabatannya rendah saja kalau ketahuan menggunakan ijazah palsu bisa dipecat dan dipenjara. Jadi, walaupun dia sudah selesai menjadi presiden, andai kata benar ijazahnya palsu, wajib diseret, ditarik, dan dijebloskan ke penjara,” tegasnya.

        Ketimpangan Hukum Jadi Sorotan

        Habib Rizieq menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat tinggi negara dengan masyarakat biasa atau pegawai kelas bawah. Ia menekankan bahwa penggunaan dokumen palsu untuk melamar pekerjaan, apalagi jabatan publik, diharamkan baik menurut konstitusi maupun agama.

        Selama keabsahan ijazah tersebut belum diuji secara transparan di meja hijau, curiga dan spekulasi publik tidak akan pernah mereda.

        Perluas Sorotan ke Kontroversi Gibran dan Putusan MK

        Tidak hanya isu ijazah Jokowi, Habib Rizieq juga menyinggung serangkaian kontroversi yang memanaskan suhu politik nasional.

        Ia secara spesifik menyebut gugatan diskualifikasi ijazah SMA/setara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu ‘Fufufafa’, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bermasalah karena memuluskan pencalonan Gibran.

        Habib Rizieq mendesak seluruh polemik yang mencederai rasa keadilan publik itu diproses secara hukum. Penuntasan kasus-kasus tersebut dinilai krusial untuk mengembalikan muruah hukum dan menindak tegas praktik manipulasi politik di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: