Tolak Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik, Jamiluddin Ritonga: Sensor Ala Negara Otoriter!
Kredit Foto: Istimewa
Rencana pengaturan kewajiban pendaftaran dan izin bagi lembaga independen sebelum mempublikasikan hasil survei dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik terus menuai penolakan keras.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib ditolak karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Jamiluddin menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Litbang Kompas yang lebih dulu menolak draf rumusan tersebut.
Menurutnya, hasil survei dan riset sosial adalah wujud nyata dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hak-hak tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi.
"Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi," jelas Jamiluddin yang juga merupakan mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta.
Lebih lanjut, pengajar Metodologi Penelitian Komunikasi ini menilai bahwa penerapan syarat perizinan publikasi riset sama halnya dengan praktik sensor preventif oleh negara. Kontrol birokrasi semacam itu, kata dia, hanya lazim diterapkan di negara-negara beraliran otoriter.
Jika klausul dalam RUU Statistik tersebut diberlakukan, Jamiluddin memperingatkan adanya ancaman matinya kebebasan akademik. Kebijakan itu juga dinilai akan melemahkan peran masyarakat sipil yang selama ini berfungsi sebagai pengawas (watchdog) jalannya pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa iklim demokrasi harus selalu mengedepankan asas akuntabilitas ilmiah dari sebuah riset, bukan kontrol atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah publik.
"Pengaturan syarat izin publikasi survei ini harus ditolak. Negara tidak berhak membatasi warganya dengan memberlakukan perizinan publikasi, karena hal itu bertentangan dengan kehendak konstitusi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: