Mahfud Yakin Nusron Wahid Tahu Soal Kasus Suap HGB: Dirjen Tuh Sebelum Buat Keputusan, Pasti Lapor
Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia diketahui menyebut dirinya tidak mengetahui dugaan kasus suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.
Mahfud menilai posisi politikus itu sebagai menteri membuat alasan tidak tahu menjadi sulit diterima, terlebih perkara tersebut diduga melibatkan pejabat struktural di lingkungan dari Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: KPK Hanya Punya Satu Minggu untuk Panggil Nusron Wahid Sebelum Digulung Publik
Menurut Mahfud, struktur birokrasi kementerian memiliki jenjang pelaporan yang membuat seorang menteri semestinya mengetahui berbagai keputusan penting yang dibuat pejabat di bawahnya.
"Ya ada dong. Karena itu terjadi di sebuah kantor resmi Kementerian ATR/BPN. Kenapa saya katakan di kantor resmi atau tugas-tugas resmi? Karena yang terlibat adalah dirjen dan pejabat struktural lainnya. Iya kan?" kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah ditangkapnya sosok dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Bagi Mahfud, keterlibatan pejabat setingkat direktur jenderal membuat persoalan tidak bisa dianggap sebagai tindakan personal yang berada sepenuhnya di luar pengetahuan pimpinan kementerian.
Mahfud menjelaskan bahwa seorang dirjen dalam struktur kementerian tidak semestinya mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan menteri. Ia bahkan menyebut mekanisme pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari hubungan kerja birokrasi.
"Ada begitu Dirjen. Orang yang setiap hari melapor ke dia. Dirjen tuh kan sebelum buat keputusan lapor. Iya. Enggak boleh loh buat keputusan sendiri," tegasnya.
Menurut Mahfud, pernyataan tersebut bukan sekadar menyangkut apakah sang menteri mengetahui adanya praktik suap secara langsung. Persoalan yang lebih besar adalah apakah sistem pengawasan di kementerian berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, apabila seorang dirjen dapat mengambil keputusan tanpa diketahui oleh menteri, maka terdapat pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengendalian internal di kementerian.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kasus Suap HGB. Ia juga menegaskan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum apabila dibutuhkan.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.
Nusron sendiri mengaku tidak mengetahui detail kasus atau duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Namun ia menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap internal Kementerian ATR/BPN.
Adapun Kementerian ATR/BPN dikejutkan dengan kasus dugaan suap menyusup operasi yang dilakukan oleh KPK di 14 September 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, apartai penegak hukum menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangun atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron. Mereka antara lain Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: