Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Sangat Mengganggu...

        Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Sangat Mengganggu... Kredit Foto: Instagram/erintaulany
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perseteruan yang melibatkan mantan istri Andre Taulany, Erin Wartia, kini merambah ke ranah etik DPR. Pihak Erin telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dengan alasan keterlibatan Rieke dalam pendampingan eks ART Erin, Hera, dinilai telah mengganggu proses hukum.

        Laporan tersebut sudah diterima MKD sejak 27 Agustus 2026. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya tidak langsung mengambil kesimpulan, melainkan akan lebih dulu menggali duduk perkara dengan meminta keterangan dari kedua pihak.

        “Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin,” ujarnya.

        Baca Juga: Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian di Ujung Tanduk, Pengadilan Buka Suara

        Terkait kapan pemeriksaan terhadap Erin maupun Rieke akan dilakukan, Dek Gam belum memberikan tanggal pasti. Ia menyebut jadwal pemeriksaan masih akan dicek terlebih dahulu.

        “Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin,” ungkapnya.

        Laporan ke MKD tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad. Ia mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut karena menilai Rieke telah bertindak di luar kapasitasnya sebagai wakil rakyat ketika mendampingi Hera dalam perkara yang melibatkan kliennya.

        “Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” kata Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

        Baca Juga: Andre Taulany Disindir Cari Versi Muda Erin di Amanda Rigby, Begini Reaksinya

        Menurut Misyal, seorang anggota DPR seharusnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta memahami prinsip kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Ia mempertanyakan tindakan Rieke yang disebut datang mendampingi pelapor ketika bertemu penyidik.

        Bagi pihak Erin, proses hukum semestinya dapat berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Misyal bahkan menilai kehadiran dan langkah Rieke justru berdampak terhadap jalannya penyidikan.

        “Ini sangat mengganggu proses penyidikan, makanya agak lama,” sebut Misyal.

        Ia juga menyoroti posisi Rieke sebagai anggota DPR yang memiliki representasi politik di mata masyarakat. Menurut Misyal, setiap pernyataan anggota dewan dapat memberikan pengaruh lebih luas terhadap opini publik maupun proses perkara yang sedang berjalan.

        “Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan orang, ratusan ribu orang,” imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: