Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...

        Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap fakta menarik di balik gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku pernah diajak langsung untuk ikut menggugat oleh Denny Indrayana.

        Namun, ajakan itu tidak diterima Mahfud. Ia memilih tidak ikut menggugat politikus muda itu karena menilai keterlibatannya justru dapat memengaruhi cara publik melihat perkara yang sedang diajukan ke MK.

        Baca Juga: Kualitas Sudah Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur usai Ngaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB

        Ia mengatakan salah satu alasan utama menolak ajakan tersebut adalah statusnya sebagai mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahfud khawatir keterlibatannya akan membuat gugatan tersebut dicurigai sebagai upaya politik dari pihak yang sebelumnya kalah dalam kontestasi.

        "Kalau saya ikut mendorong-dorong, misalnya Deni dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun. Orang akan bilang, 'Oh, pantesan ikut, karena dia kalah,'" ungkap Mahfud, dikutip Rabu (23/9/2026).

        Bagi Mahfud, perkara mengenai syarat pendidikan wapres terkini itu semestinya diuji berdasarkan argumentasi hukum yang diajukan para pemohon. Karena itu, ia tidak ingin memberikan kesan bahwa gugatan tersebut mendapatkan dukungan dari dirinya karena memiliki kepentingan politik pribadi.

        Posisi Mahfud sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari persepsi publik.

        Ia diketahui berpasangan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Sementara Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

        Mahfud menilai keikutsertaannya sebagai pemohon atau pihak yang mendorong gugatan dapat dengan mudah dikaitkan dengan hasil kontestasi politik tersebut. Karena itu, ia memilih berada di luar perkara meskipun mengaku pernah diajak Denny Indrayana.

        Adapun Gibran tengah menghadapi gugatan terkait ijazahnya dari Denny Indrayanan. Proses hukum masih berlangsung dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Soal Wacana Menjadi Duetnya Gibran: Mikir Besok Punya Pacar atau Tidak Aja...

        MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Ia menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar jawaban lembaga pemilu serta keterangan pihak terkait pada 23 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: