Kredit Foto: Yaspen Martinus
Gugatan class action terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Alih-alih memandang gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan, Pigai justru menilainya sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
Menurut Pigai, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut memperhatikan persoalan karhutla agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ia pun melihat gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika untuk mendorong penanganan karhutla yang lebih baik.
Baca Juga: Bahlil Klaim Cadangan BBM Aman hingga 21 Hari, Harganya Tak Naik sampai...
"Saya pikir itu masyarakat memiliki, mereka punya merasa tanggung jawab untuk ikut supaya menjadi peduli dan perhatian supaya tidak boleh terjadi lagi kebakaran," kata Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Pigai menegaskan protes dari masyarakat merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam menangani maupun memadamkan karhutla.
"Kalaupun masyarakat ada yang menyampaikan protes, itu adalah bagian dari dinamika untuk memberi peningkatan kualitas pelayanan atau pemadaman," ujar Pigai.
Ia juga menyoroti hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Menurut Pigai, hak tersebut tidak hanya melekat pada warga, tetapi juga berlaku bagi setiap manusia, termasuk mereka yang berada di pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Digugat Soal Karhutla Kalbar, Warga Minta Status Bencana Nasional
"Semua human being, semua umat manusia, apakah dia menjabat sebagai pemerintah, pemangku, pejabat, maupun rakyat itu memiliki hak atas lingkungan," ucap Pigai.
Di sisi lain, Pigai menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan berbagai kekuatan untuk menangani karhutla. Menurut dia, sebanyak 64 pesawat dan sekitar 54.000 personel dikerahkan dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai ketika menanggapi gugatan yang didaftarkan Tim Hukum Napas Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (17/9/2026). Gugatan dengan mekanisme class action itu tercatat dengan Nomor Register 292 dan diajukan atas mandat warga yang disebut menjadi korban karhutla serta kabut asap.
Dalam perkara tersebut, terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tergugat. Mereka yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: