Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin...

        Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin... Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean bahkan menyebut ada konsekuensi hukum yang menurut pandangannya bisa muncul apabila dalil mengenai cacatnya penyetaraan pendidikan tersebut nantinya terbukti.

        Ferdinand menarik kesimpulan awal setelah mencermati permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Ia menyoroti dua hal, yakni dokumen pendukung penyetaraan yang disebut tidak pernah dilengkapi serta waktu pengajuan dan penerbitan surat keterangan yang berlangsung pada tanggal yang sama.

        Baca Juga: Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi...

        “Dari permohonan setebal 66 halaman, dua poin saja, saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal yang sangat kuat dugaan saya bahwa memang penyetaraan sekolah Gibran, saya tidak bilang penyetaraan ijazah, tetapi penyetaraan sekolah Gibran dengan SLTA betul-betul cacat logika, cacat kebenaran, cacat formal, dan serba cacat segalanya," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026).

        Menurut dia, proses penyetaraan seharusnya tidak dilakukan secara instan karena membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri. Ferdinand kemudian mempertanyakan proses yang disebut hanya berlangsung dalam hitungan jam.

        "Tidak mungkin itu terjadi hanya beberapa jam begitu diajukan langsung keluar. Maka di sini yang saya sebut memang benar bahwa itu telah cacat formal," katanya.

        Baca Juga: Aktivis 98 Ngaku Temui Keluarga Jokowi Demi Usut Ijazah Palsu, Jawabannya...

        Ferdinand juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Berdasarkan uraian yang ia cermati dalam permohonan, sejumlah dokumen seperti transkrip nilai dan ijazah disebut tidak pernah ditunjukkan.

        "Itu tegas dinyatakan bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah ada lampirannya," lanjut Ferdinand.

        "Hanya diajukan satu selembar surat untuk penyetaraan maka kementerian mengabulkannya. Konyolnya lagi permohonan itu dimasukkan tanggal 6 Agustus dan penyetaraannya diberikan 6 Agustus juga. Ini sungguh sangat ekspres dan janggal tidak masuk akal," ungkapnya.

        Ferdinand kemudian menyampaikan konsekuensi yang menurut pandangannya seharusnya berlaku apabila persoalan syarat pendidikan tersebut nantinya dinyatakan bermasalah oleh lembaga yang berwenang. 

        “Dari dua hal tersebut sebagai seorang praktisi hukum saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal bahwa memang penyetaraan ijazah bukan penyetaraan ijazah penyetaraan sekolah Gibran tidak memenuhi syarat ilegal dan harus dibatalkan," tegas Ferdinand.

        “Gibran harus dinyatakan batal sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan harus dimakzulkan kemudian diganti oleh Wakil Presiden yang baru," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: