Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Impor Raw Sugar 150.000 Ton, Kemenperin Buka Suara

        Heboh Impor Raw Sugar 150.000 Ton, Kemenperin Buka Suara Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian membantah adanya penambahan pasokan Gula Kristal Mentah (GKM) untuk industri gula rafinasi pada 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai importasi raw sugar sebanyak 150.000 ton yang disebut akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR).

        Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, tidak ada perubahan kuota maupun alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi pada tahun ini.

        “Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

        Menurut Febri, alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi pada 2026 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berkaitan dengan reformulasi yang dilakukan sejumlah industri sebagai dampak pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

        Pada 2025, realisasi impor bahan baku GKM untuk kemudian diolah menjadi GKR bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi disebut mencapai 99,99 persen dari alokasi yang diberikan.

        Kemenperin menegaskan GKR hasil pengolahan GKM impor tersebut ditujukan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi masyarakat secara langsung.

        Aturan mengenai distribusi gula rafinasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

        Melalui aturan tersebut, perusahaan industri gula rafinasi diperbolehkan mengimpor GKM sebagai bahan baku untuk memproduksi GKR. Namun, GKR yang dihasilkan hanya dapat disalurkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

        “Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.

        Baca Juga: Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Modernisasi Mesin Industri Agro

        Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Bidik Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

        Baca Juga: Ekspor Batik Indonesia Naik, Kemenperin Soroti Tantangan Daya Saing IKM

        Gula sendiri termasuk barang dalam pengawasan pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Komoditas tersebut mencakup GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).

        Kemenperin menyatakan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi gula industri agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

        “Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: