Primaya Hospital Mulai Terapkan KAPJ, Pasien Sudah Gunakan Skema CoB
Kredit Foto: Azka Elfriza
Primaya Hospital mengatakan bahwa perusahaan sudah menjalankan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan melibatkan rumah sakit dan perusahaan asuransi.
Chief Executive Officer Primaya Hospital Leona A. Karnali mengatakan implementasi skema tersebut masih berada pada tahap awal karena baru berjalan sejak akhir Agustus 2026.
“Kita memang menjadi salah satu rumah sakit grup yang sudah bekerja sama dengan asuransi untuk melakukan pelayanan tambahan yang lebih affordable tadi (KAPJ). Dan saat ini memang baru mulai, karena kan baru mulai di akhir Agustus kemarin," ujar Leona saat menjawab pertanyaan dari Warta Ekonomi dalam acara konferensi pers Primaya Fair 2026 di AEON Mall BSD City, Rabu (23/9/2026).
Kini, sudah ada beberapa pasien yang memakai skema tersebut. Namun, Leona menilai, saat ini Primaya masih dalam tahap pemantauan pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk bagimana hasilnya di lapangan.
“Sedang kita pantau hasilnya bagaimana, tapi sudah ada pasien yang menggunakan pelayanan tersebut,” ujarnya.
Karena implementasi masih relatif baru, Primaya Hospital belum menyampaikan evaluasi menyeluruh mengenai dampak skema KAPJ terhadap jumlah pasien, biaya layanan, maupun proses administrasi.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkes menetapkan target implementasi KAPJ secara menyeluruh paling lambat akhir 2026. Nantinya, untuk perusahaan asuransi kesehatan yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit dalam skema CoB nantinya tidak diperbolehkan menjual produk asuransi kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya
Baca Juga: Cicilan PEN dan Tunggakan BPJS, Dedi Mulyadi Masih Tanggung Rp1 Triliun Kewajiban Lama
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan perusahaan asuransi harus memperluas kerja sama dengan rumah sakit sebelum batas waktu tersebut. CoB merupakan skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
“Akhir tahun ini, harapan kita, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia tidak punya PKS (penandatanganan kerja sama) itu, tidak boleh jualan,” kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Task Force sebagai implementasi KAPJ di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sejauh ini, totalnya sudah ada lima perusahaan asuransi yang menandatangani kerja sama dan tujuh rumah sakit yang terlibat dalam penerapannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: