BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target implementasi Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) secara menyeluruh paling lambat akhir 2026. Nantinya, untuk perusahaan asuransi kesehatan yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit dalam skema CoB nantinya tidak diperbolehkan menjual produk asuransi kesehatan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan perusahaan asuransi harus memperluas kerja sama dengan rumah sakit sebelum batas waktu tersebut. CoB merupakan skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
“Akhir tahun ini, harapan kita, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia tidak punya PKS (penandatanganan kerja sama) itu, tidak boleh jualan,” kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Task Force sebagai implementasi KAPJ di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Adapun implementasi CoB dimulai melalui penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit. Skema tersebut memungkinkan peserta yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggabungkan manfaat kedua perlindungan.
Iwan mengatakan, peserta yang memiliki kedua perlindungan dapat mengakses layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama dalam KAPJ tanpa selalu melalui rujukan dari klinik.
“Kalau yang selama ini BPJS harus dirujuk dari klinik. Kalau ini bisa langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK dan Kemenkes Bidik Kontribusi Asuransi Kesehatan Naik 4 Kali Lipat
Baca Juga: Premi Asuransi Umum Anjlok, Klaim Malah Melonjak 29,2% Jadi Rp27,35 Triliun di Kuartal II 2026
Dengan skema rujukan klinik, BPJS Kesehatan bisa menanggung hingga 75% biaya layanan sedangkan sisanya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun peserta yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan tetap dapat memperoleh layanan selama memiliki polis asuransi komersial dan berstatus aktif sebagai peserta JKN. Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi menanggung biaya dengan batas manfaat hingga maksimal 250% dari tarif dasar perhitungan.
Bagi rumah sakit, kerja sama CoB juga memberikan ruang peningkatan nilai pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan, nilai klaim dalam skema ini dapat mencapai hingga 2,5 kali tarif tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: