Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Akhirnya Buka Suara! Syarat Ijazah SMA Gibran Digugat, Klausul Aneh di PKPU Mulai Dibongkar!

        PDIP Akhirnya Buka Suara! Syarat Ijazah SMA Gibran Digugat, Klausul Aneh di PKPU Mulai Dibongkar! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah bergulirnya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, PDI Perjuangan mempertanyakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

        Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, secara khusus menyoroti klausul yang memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut dapat menggantikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat.

        “Gibran memang tidak punya ijazah SMA ya? Kok sepertinya diuntungkan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Guntur Romli, Rabu (23/9/2026).

        Menurut Guntur, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian penting dalam polemik tersebut. Aturan itu, menurut penjelasan Guntur, mengatur calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi sebagai pengganti.

        Guntur kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

        “Jadi tidak perlu ijazah SMA. Pertanyaan yang wajar diajukan publik, sejak kapan syarat konstitusional tamat SMA atau sederajat bisa disunat lewat peraturan teknis KPU?” tuturnya.

        Ia juga menyoroti fakta bahwa ketentuan pengecualian tersebut disebut tidak ditemukan dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Menurut Guntur, perbedaan aturan itu perlu dijelaskan dalam proses hukum yang kini berlangsung di MK.

        “Itu kebetulan? Publik berhak curiga. Denny Indrayana dan kawan-kawan menyebut ini indikasi manipulatif yang terstruktur, tersistematis, dan terencana. Bukan tuduhan kosong, mereka membawa bukti ke meja hakim dan Hakim Konstitusi Bapak Saldi Isra meminta KPU membuka risalah rapat pembahasannya,” katanya.

        Guntur turut mempertanyakan mengapa dokumen pembahasan ketentuan tersebut belum dibuka kepada publik sejak awal. Ia menilai transparansi diperlukan untuk menjelaskan proses lahirnya aturan yang kini menjadi bagian dari sengketa.

        “Kalau memang prosesnya bersih dan wajar, kenapa harus diteliti sedetail itu? Kenapa dokumen itu tidak dibuka sejak awal ke publik? Ini bukan sekadar perkara administratif. Ini soal keabsahan syarat dasar kepresidenan,” lanjutnya.

        Baca Juga: Pernyataan Menohok Rocky Gerung Soal Nasib Gibran: Ini Bisa Jadi Awal dari Akhir Politikus Muda!

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diperiksa MK dengan pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK menilai keabsahan syarat tersebut, sementara proses persidangan masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir.

        Guntur menilai persoalan tersebut pada akhirnya harus diuji melalui proses hukum. Ia menyebut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembentukan atau penerapan aturan, konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan MK untuk menilai.

        Diketahui, PDIP sebelumnya mengusung Gibran dalam Pilwalkot Solo 2020. Kini, partai tersebut turut menyoroti polemik syarat pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara di MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: