Guru Besar UGM: Denny Indrayana Bangun Gugatan dengan Ciamik, Gibran Dipaksa Harus Menghadirkan...
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak bisa dipandang sebelah mata oleh Gibran Rakabuming Raka.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut permohonan tersebut memiliki konstruksi argumentasi hukum yang kuat.
Baca Juga: Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna
Menurut Zainal, Gibran dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut tidak cukup hanya memberikan respons dari sisi politik. Mereka justru perlu menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk menjawab dalil yang diajukan Dennydi Mahkamah Konstitusi (MK).
Zainal menilai terdapat aspek hukum yang serius dalam gugatan tersebut. Salah satu yang menurutnya menarik adalah cara pemohon membangun perkara dengan menggeser persoalan ke ranah pemenuhan syarat pencalonan.
"Menurut saya ini relatif serius sebenarnya, menurut saya ya. Karena cerdiknya teman-teman pemohon ini dia menggeser ini menjadi perselihan hasil pemilihan umum, dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat dan memang kalau tidak memenuhi syarat secara doktrin hukum bisa jadi ya memang harus didiskualifikasi kan hasil," kata Zainal, dikutip Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut konstruksi tersebut merupakan dalil hukum yang perlu dibuktikan di MK. Dengan kata lain, perkara tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan politik atau perdebatan mengenai siapa yang berada di balik gugatan.
"Itu menurut saya menjadi sebuah dalil hukum yang memang rasanya harus dibuktikan," ujar Zainal.
Gugatan Denny mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Denny dan timnya menilai terdapat persoalan terkait ketentuan minimal pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi politikus muda itu sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta keputusan kemenangan hingga pelantikannya sosok terkait dibatalkan. Denny dan tim juga ingin pengadilan memerintahkan adanya sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Cara Denny menyusun argumentasi tersebut dinilai menjadi salah satu titik penting dalam perkara. Ia bahkan menyebut konstruksi permohonan tersebut sangat baik.
"Tuduhan ini menurut saya serius. Saya tidak membaca permohonan itu berkali-kali ketika disampaikan dan menurut saya bangunan argumentasinya sangat ciamik. Artinya yang saya mau bilang adalah pihak tergugat itu harus bisa menghadirkan juga logika hukum yang kuat," ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut Zainal, tantangan terbesar bagi pihak Gibran bukan sekadar menghadapi kritik politik, tetapi membantah setiap dalil hukum yang menjadi fondasi permohonan.
Baca Juga: Denny Indrayana Soal Gugatan Ijazah Gibran: Harapan Terakhir Ada di MK
Dengan konstruksi gugatan yang dinilai kuat, respons pihak tergugat akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang di MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar